Rumah milik penyalur tenaga kerja ilegal yang digerebek polisi di Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 calon PRT atau Pembantu Rumah Tangga yang melaporkan ke radio Suara Surabaya pada Kamis (29/5/2025) bahwa mereka menjadi korban penyekapan oleh pengelola yayasan ilegal penyalur tenaga kerja PRT di Jalan Kedung Anyar Gang 2 No. 35.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sawahan menangkap Sulastri (55), pemilik rumah sekaligus penyalur PRT. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) sore di rumah berlantai dua berukuran 6x6 meter yang terletak di sebelah Masjid Al Mukorobin, Jalan Kedung Anyar Gang 5.
BACA JUGA:
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Terekam CCTV , Motor Yamaha Fazio Pengunjung Warkop Digondol Maling di Pakal Surabaya
Ketua RW 12, Yoyok Kayatullah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan aparat berdasarkan laporan dari korban yang mengaku disekap.
“Jadi penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu. Sepengetahuan saya pertama polisi menangkap warga seorang wanita di Kedung Anyar Gang 2. Kemudian berlanjut ke Kedung Anyar Gang 1 menangkap ibu Iin dan mas Ibnu Zakaria tidak lain adalah teman Sulastri,” ujarnya.
Iin dan Ibnu Zakaria diketahui sebagai pasangan kekasih dan rekan kerja Sulastri. Iin, wanita paruh baya asal Solo, tinggal di Jalan Kedondong, Surabaya. Menurut Sulastri, Iin sering berkunjung ke rumah pacarnya di Kedung Anyar Gang 1.
Saat penangkapan di lokasi tersebut, polisi menemukan keduanya sedang berpesta narkoba jenis sabu.
“Iya benar setelah menggerebek rumah Sulastri lalu polisi menggerebek rumahnya Ibnu Zakaria, dan polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa sabu,” kata Yoyok.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




