PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Transaksi hewan lutung Jawa secara online dibongkar Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo bekerja sama dengan badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) wilayah 3 Jember. Hewan tersebut diketahui dijual di media sosial seharga Rp 600 ribu.
Tersangka adalah Muhamad Fatah Yasin (28) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan tersangka petugas gabungan berhasil mengamankan 5 lutung Jawa yang merupakan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Lutung Jawa atau traciphytecus auratus ini disimpan tersangka di dalam rumahnya dengan kondisi kandang yang tak layak. Satu lutung berusia 17 tahun, 4 lutung lainnya berusia belum sampai satu tahun.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan, dengan harga Rp 250 - Rp 300 ribu dan dijual kembali seharga Rp 500-Rp 600 ribu, melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Mobri Cardo Panjaitan, mengatakan, kronologi penangkapan tersangka saat anggota Reskrim Polres setempat menyamar jadi pembeli lutung secara online dan kemudian petugas melakukan transaksi di rumah tersangka. Saat itulah petugas akhirnya menangkap tersangka lengkap dengan barang bukti.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Adanya laporan dari BKSDA bahwa di wilayah Probolinggo, ada jual beli satwa dilindungi. BKSDA bersama Polisi langsung gerebek pelaku di rumahnya," kata AKP Mobri, Jumat (23/10).
Polisi selanjutnya menyerahkan 5 lutung Jawa tersebut ke pihak BKSDA, sedangkan proses hukum tersangka terus dilakukan polisi. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News