Kementerian ATR/BPN dan KPK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah

Kementerian ATR/BPN dan KPK Susun Rencana Aksi Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah Rapat bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Stranas PK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah. Langkah ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.

“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, demi menjaga ketahanan pangan. Kedua, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B. Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Proses ini akan disertai dengan pembersihan data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang sering terjadi.

“Banyak kasus lahan fisik bukan sawah, tapi dicatat sawah, atau sebaliknya. Pekerjaan kita dalam waktu dekat, yaitu memperbaiki data. Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan atau layanan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” ucap Nusron.

Rencana aksi ini mencakup enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret seperti revisi regulasi, penguatan sistem informasi, dan pelibatan lintas kementerian.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa keterlibatan Stranas PK bukan sekadar mendampingi, tetapi juga memastikan arah kebijakan ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Alih fungsi lahan adalah salah satu isu strategis dalam pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan bahwa rencana aksi ini bukan hanya responsif, tapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” paparnya.

Stranas PK menargetkan dua capaian besar, yakni terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuan besarnya adalah menghilangkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang. (afa/mar)