Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Gangster Sukoharjo yang Aniaya Lawan hingga Tewas

Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Gangster Sukoharjo yang Aniaya Lawan hingga Tewas Terdakwa Mighdat saat Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara. foto:Bony Eko Wicaksono.

SUKOHARJO, BANGSAONLINE. com - Mighdat Kayla Shadsiv divonis hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga tewas kepada Tio Dwi Anggara korban kasus pembacokan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, itu. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Agung Aribowo.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa seseorang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman selama 5 tahun penjara," kata hakim saat membacakan amar putusan, kamis (18/9/2025)

Sementara itu, Mighdat mengaku diajak rekannya, Nova alias Ahong, untuk ikut dalam pertarungan.

"Awalnya saya diajak saudara Nova. Saya sebenarnya tidak tahu tentang gangster Los Angeles. Nova menyuruh saya membawa sajam, dan ikut ke lokasi. Saya dipaksa, bahkan sempat ditarik naik motor,” akunya.

Duel antar gangster bermula pada Kamis (15/5/2025) dini hari di Jalan Tanjunganom-Baki Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Terdapat 2 kelompok saat duel, yakni Santacrus dan Los Angeles. Pelaku berasal dari Los Angeles, sedangkan korban tewas dari Santacruz. (rel).