
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Wakaf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan kembali menggelar penandatanganan akta ikrar wakaf massal, kali ini berlangsung di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini melibatkan para wakif, nadzir, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan terlindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kehadiran Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan komitmen mereka dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang tertib secara administrasi, transparan, dan bermanfaat bagi umat.
“Sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum agar tanah wakaf benar-benar aman dan bisa dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” kata perwakilan Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan.
Dengan adanya penandatanganan akta ikrar wakaf massal ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan semakin tertib dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (afa/mar)