Merasa Gajinya Kurang, Teknisi Embat Kabel di Kampus UINSA Surabaya

Merasa Gajinya Kurang, Teknisi Embat Kabel di Kampus UINSA Surabaya Tersangka (kanan) didampingi petugas saat menunjukkan barang bukti berupa gulungan kabel. foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pihak kampus UIN Sunan Ampel Surabaya melaporkan aksi pencurian yang dilakukan oleh teknisi instalansi listrik kepada Polsek Wonocolo.

Laporan yang disampaikan itu terkait pencurian kabel oleh Ricky Andika (20) asal Mojosari. Ricky ditangkap oleh Polsek Wonocolo, Minggu (25/10), berikut barang bukti gulungan kabel seberat 5 kilogram.

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arif membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka tertangkap tangan saat sedang membawa kabel hasil curian yang disimpan di dalam tasnya," ujar Arief.

Ricky Andika sehari-hari bekerja sebagai teknisi instalansi listrik sedang mengerjakan pemasangan jaringan listrik di gedung baru Universitas UINSA.

Selama 2 bulan bekerja di Surabaya, tiap hari Ricky pulang pergi ke rumahnya di Mojosari Mojokerto. Gaji harian yang diterima senilai Rp 70 ribu dirasa kurang. Sehingga dia putuskan untuk mengambil potongan kabel panjang untuk dijualnya.

Baca Juga: Motor Warga Gubeng Kertajaya 4B Raib Digondol Maling Dini Hari saat Portal Kampung Ditutup

Aksi pencurian pertama kali dilakukan 22 Oktober silam, dan berhasil menggondol kabel dengan berat 5 kilogram, lalu dijual ke gembong seharga Rp 350 ribu.

Karena merasa aman, Ricky kembali mencuri yang kedua kalinya pada Minggu (25/10). Ricky tidak meyangka saat pulang kerja ternyata satpam menggeledahnya, dan di dalam tasnya ditemukan gulungan kabel.

Dengan temuan itu, Ricky tak bisa mengelak. Dia mengaku bahwa kabel itu milik proyek UINSA. Akibat perbuatannya itu, satpam menyerahkannya ke Mapolsek Wonocolo.

Baca Juga: Warga Kedung Cowek Bekuk Pelaku Curanmor

Karena perbuatanya itulah, pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO