
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, angkat bicara terkait penyelidikan penyebab robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin (29/9/2025).
Dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (8/10/2025) malam, Nanang menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk satuan khusus dari Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim untuk menangani kasus tersebut.
Fokus utama sejak awal adalah penyelamatan korban, disusul langkah hukum yang kini memasuki tahap penyelidikan mendalam. Bangunan yang runtuh meliputi musala dan asrama putra yang masih dalam proses konstruksi dan pengecoran.
“Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi,” kata Kapolda Jatim.
Ia menyatakan, Polresta Sidoarjo telah membuat laporan polisi dan bersinergi dengan berbagai instansi dalam operasi kemanusiaan.
“Kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan korban,” tuturnya.
Data terakhir mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dunia dan 104 luka-luka, yang kini dirawat di RSU Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, 40 jenazah telah teridentifikasi oleh tim DVI Polda Jatim dan diserahkan kepada keluarga.
Setelah proses evakuasi dan pembersihan lokasi selesai, Polda Jatim resmi mengambil alih penyelidikan dari Polresta Sidoarjo. Tim gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus kini menangani perkara berdasarkan laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Polsek Buduran.
“Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” ucap Kapolda Jatim.
Hingga kini, ia menyebut penyidik telah memeriksa 17 saksi, termasuk pengasuh ponpes, santri, dan warga sekitar.
“Selain itu penyidik juga akan meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan dan gedung, serta ahli hukum pidana terkait unsur yang disangkakan,” ujarnya.
Kapolda Jatim juga menyampaikan bahwa gelar perkara direncanakan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, ia menegaskan bahwa proses masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Ia menekankan, penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tuturnya.
Sebagai langkah preventif, Nanang telah memerintahkan seluruh Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP dalam melakukan pengecekan serta risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren.
“Ini juga arahan dari Presiden dan koordinasi dengan Forkopimda Jawa Timur. Kami akan bantu pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan pondok pesantren memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” paparnya.
Kapolda Jatim berharap, peristiwa tragis ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
“Dalam membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini yang mengorbankan anak-anak kita. Mari bersama-sama memperbaiki agar ke depan lebih baik,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan. (rus/mar)