"Berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)," ujarnya.
Ia menerangkan, penggeledahan tak hanya dilakukan oleh personel jaksa dari Kejari Tanjung Perak dan Pidsus Kejati Jatim, namun juga dilakukan pengamanan oleh TNI.
"(yang melakukan penggeledahan) 10 orang Jaksa Penyidik, 5 orang personil AMC Kejati Jatim, dan 6 orang personil PAM TNI," imbuhnya.
Ricky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS. Menurutnya, dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.









