Kepala BPJS Gresik Sebut Kepatuhan Badan Usaha jadi Faktor Penting dalam Wujudkan UHC

Kepala BPJS Gresik Sebut Kepatuhan Badan Usaha jadi Faktor Penting dalam Wujudkan UHC Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik serahkan penghargaan untuk Petrokimia Gresik sebagai badan usaha yang patuh mendaftarkan seluruh karyawan jadi peserta JKN. (Ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Kepala Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengungkapkan bahwa kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional () menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Kepatuhan badan usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata tanggung jawab sosial dan moral pemberi kerja terhadap kesejahteraan karyawan. Di dalam penyelenggaraan , kepatuhan badan usaha adalah fondasi utama untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan kesehatan yang layak,” ungkapnya, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, semakin banyak badan usaha yang patuh terhadap kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran, semakin besar pula kontribusi terhadap keberhasilan Indonesia dalam mencapai UHC. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, kepatuhan badan usaha juga dapat membantu menjaga produktivitas kerja pegawainya.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan bekerja lebih tenang dan optimal. Dengan adanya jaminan kesehatan, mereka terlindungi dari risiko biaya pengobatan yang tinggi apabila mengalami sakit atau membutuhkan perawatan medis,” tuturnya.

Kepatuhan badan usaha bukan hanya dalam hal pendaftaran, melainkan juga dalam hal pemberian data dan pembayaran iuran. Dalam rangka memastikan kepatuhan tersebut, melaksanakan berbagai upaya.

“Dalam hal kepatuhan badan usaha ini, kami bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemadanan data. Selain itu, kami juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk kepatuhan pendaftaran juga pembayaran iuran melalui Surat Kuasa Khusus bahkan kami memberikan surat teguran bagi badan usaha yang belum patuh,” papar Janoe.

Tidak hanya itu, Janoe menyebut, melakukan upaya pemeriksaan dengan cara mengundang badan usaha yang tidak patuh ke kantor. Selain itu, Janoe mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Kami telah rutin melakukan upaya-upaya tersebut, mulai dari pemeriksaan ke lapangan bahkan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Lalu, bagi badan usaha yang masih belum patuh setelah mendapat surat teguran kami melakukan upaya lebih lanjut yakni pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik yang berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” rincinya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO