
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan menghadiri Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Nazhir, serta Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf secara massal yang digelar pada Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dengan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan tanah wakaf, sekaligus bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menekankan pentingnya peran PPAIW dan nazhir dalam menjaga serta mengelola tanah wakaf secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah wakaf harus dilindungi dan dikelola secara akuntabel. Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, kita bisa mencegah potensi sengketa di masa depan dan menjamin kemanfaatannya bagi umat,” ucapnya.
Selain pembinaan, acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada sejumlah nazhir sebagai hasil dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dijalankan oleh Kantah Kabupaten Pasuruan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih baik antara PPAIW, nazhir, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses ikrar, pengelolaan, dan legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan. (afa/mar)