Sidang Investasi Fiktif ASN Jaksel di PN Surabaya: Saksi BCA Ungkap Ada 2 Rekening Aktif

Sidang Investasi Fiktif ASN Jaksel di PN Surabaya: Saksi BCA Ungkap Ada 2 Rekening Aktif

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Jakarta Selatan bernama Devy Indriyani harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Ia didakwa melakukan investasi fiktif dengan korban warga Kota Surabaya.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Bank Central Asia (BCA). Dalam kasus tersebut, korban diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp273 miliar kepada terdakwa untuk investasi yang belakangan diketahui fiktif.

Dalam keterangannya di persidangan, pihak legal BCA mengungkapkan bahwa terdakwa tercatat memiliki dua rekening aktif di bank tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, saldo terakhir di kedua rekening itu hanya tersisa sekitar Rp1 juta dan Rp998 ribu.

“Memang di kedua rekening tersebut pernah ada transaksi uang keluar dan masuk dengan jumlah miliaran rupiah,” kata Dony, perwakilan legal Bank BCA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, bernama Galih, berkenalan dengan terdakwa Devy Indriyani dan sepakat melakukan kerja sama investasi.

“Terdakwa saat itu menjanjikan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dari dana yang diinvestasikan, dengan pengembalian modal dalam waktu satu hingga dua bulan setelah proyek cair,” terang Damang.

Setelah tercapai kesepakatan, korban kemudian mentransfer uang ke dua rekening BCA milik terdakwa dengan total Rp273 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budiyana, membantah tuduhan bahwa kliennya merupakan pihak yang menawarkan proyek tersebut. Menurutnya, justru korban yang lebih dulu menawarkan kerja sama investasi.

“Dia (Galih) yang menanyakan apakah klien kami memiliki proyek, karena dia punya dana yang ingin diputar,” ujar Budiyana.

Budiyana juga menolak klaim bahwa masih ada modal yang belum dikembalikan. Ia menyebut seluruh dana pokok telah dikembalikan, dan permasalahan yang tersisa hanya berkaitan dengan pembagian keuntungan.

Ia menambahkan, kliennya hingga kini masih berstatus sebagai PNS aktif dan bertugas di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan. (ald/van)