Anggota Polsek Tambaksari Tewas Usai Hindari Sepeda Listrik, Keluarga Tuntut Keadilan

Anggota Polsek Tambaksari Tewas Usai Hindari Sepeda Listrik, Keluarga Tuntut Keadilan Rumah duka anggota Polsek Tambaksari.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Samapta Polsek Tambaksari, Aipda Indra Kusuma, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama satu hari di RS Bhayangkara Polda Jatim akibat kecelakaan lalu lintas. Insiden terjadi pada Sabtu pagi (25/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, dan korban menghembuskan napas terakhir pada Minggu malam (26/10/2025).

Korban mengalami luka serius di bagian bibir atas dan bawah, pelipis mata kanan, serta gegar otak. Hingga kini, kronologi pasti kecelakaan masih menjadi pertanyaan.

Salah satu rekan korban yang bertugas di Satnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut bahwa kecelakaan terjadi di sekitar Galaxy Mall, Mulyorejo. Menurut informasi dari kerabat, Indra terjatuh karena berusaha menghindari siswa SMP yang menggunakan sepeda listrik.

“Saya tahunya si Indra meninggal dunia pada Minggu malam, dan infonya bahwa kecelakaan terjadi pada Sabtu pagi di sekitaran Galaxy Mall Mulyorejo. Info dari pihak kerabat, Indra terjatuh karena menghindari siswa SMP pengguna sepeda listrik,” paparnya, Senin (27/10/2025).

Kanit Samapta Polsek Tambaksari, IPTU Aman Hasta, membenarkan bahwa korban adalah anggotanya yang saat itu baru selesai menjalani dinas malam dan hendak pulang ke rumah di Sukolilo Regency. Sebelum pulang, Indra sempat menjenguk anaknya yang sedang dirawat di RSU Unair karena sesak napas.

“Menurut ceritanya, dia lepas dinas dari Polsek Tambaksari pada Sabtu pagi. Sebelum pulang, Indra menjenguk anaknya di RSU Unair hanya sebentar, dan dalam perjalanan pulang, ia mencoba menghindari siswa yang menggunakan sepeda listrik tepat di jalan putaran balik depan Galaxy Mall,” jelas Aman Hasta.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya karena tidak memiliki spesifikasi keselamatan seperti kendaraan bermotor.

“Sepeda listrik tidak memiliki STNK dan spesifikasinya bukan untuk lalu lintas umum. Kendaraan itu hanya diperbolehkan di kawasan wisata, kompleks perumahan, dan area khusus,” tegas Galih Bayu Raditya.

Putra bungsu almarhum, Farel (19), mengungkapkan kesedihannya atas kepergian sang ayah, terlebih saat kakaknya sedang sakit.

“Saya terpukul dengan ketiadaan ayah, di mana adik sulung saya sedang sakit dan kami ditinggal ayah. Kami keluarga menuntut rasa keadilan dan segera pengendara sepeda listrik bisa ditangkap,” ucap Farel saat ditemui di rumah duka. (rus/mar)