Tafsir Al-Hajj 24-25: Fiqh “Al-Haram”

Tafsir Al-Hajj 24-25: Fiqh “Al-Haram” Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie

Rubrik ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.

Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 24-25. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.

24. Wa hudū ilaṭ-ṭayyibi minal-qaul(i), wa hudū ilā ṣirāṭil-ḥamīd(i).

Mereka diberi petunjuk pada ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) ke jalan (Allah) Yang Maha Terpuji.

25. Innal-lażīna kafarū wa yaṣuddūna ‘an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmil-lażī ja‘alnāhu lin-nāsi sawā'anil-‘ākifu fīhi wal-bād(i), wa may yurid fīhi bi'ilḥādim biẓulmin nużiqhu min ‘ażābin alīm(in).

Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.

TAFSIR

Kok sampai para ulama bersitegang tentang hukum kota , di mana penduduknya harus memfasilitasi para tamu Tuhan, apalagi yang datang dari jauh, bahkan dikatakan adalah milik Tuhan, milik bersama, dan bukan milik pribadi. Itu asal-usulnya gimana?

Begini, dulu, Rasulullah SAW, memang asalnya penduduk , tapi sudah resmi berpindah ke Madinah menjadi penduduk sana. Bahkan sudah membuat negara sendiri, namanya al-Madinah al-Munawwarah. Jadi, ada negara yang dikuasai orang-orang kafir dan ada negara Madinah yang kepala negaranya, Rasulullah SAW.

Dalam perjalanannya, Rasulullah SAW berhasil menaklukkan negeri . Maka berubahlah status negeri dan semua tata pemerintahan ada di tangan penguasa baru, Rasulullah SAW. Negeri mutlak dikuasai oleh orang islam di bawah pimpinan beliau sendiri.

Sungguh penaklukan negeri asing paling damai dan paling cantik di sepanjang sejarah dunia. Tanpa sepucuk senjata terangkat, tanpa sebilah pedang yang terhunus, dan tanpa sedikit darah pun yang menetes. Bahkan sang tokoh sentralnya, Abu Sufyan dihormati lebih.

Nah, di sini ini pokok bahasannya. Yaitu tentang status kota setelah ditaklukkan : Apakah kota itu, termasuk rumah-rumah, kebun, dan lain-lain sebagai rampasan perang sehingga milik umum, milik semua orang? Atau tetap milik penduduk setempat seperti sedia kala?

Data yang ada, bahwa Rasulullah SAW setelah fath tidak membagi-bagi kekayaan kepada para prajurit. Hal itu menunjukkan bahwa sangat istimewa dan bukan ghanimah atau rampasan perang.

Rasululah SAW membiarkan sang pemilik harta tetap memiliki apa yang sudah dimiliki. Makanya, mereka bebas memanfaatkan hak milik mereka. Termasuk diperjualbelikan, disewakan, dan sebagainya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO