Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Oleh: Dr. KH. Ahmad Musta'in Syafi'ie
Rubrik Tafsir Al-Quran Aktual ini diasuh oleh pakar tafsir Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i, Mudir Madrasatul Qur'an Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kiai Musta'in selain dikenal sebagai mufassir mumpuni juga Ulama Hafidz (hafal al-Quran 30 juz). Kiai yang selalu berpenampilan santai ini juga Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng.
BACA JUGA:
- Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Perkuat Layanan Akomodasi hingga Kesehatan di Makkah
- HOAKS! Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10.000 Riyal dan Deportasi
- Cuaca Musim Haji 2026 Hari Ini: Makkah Tembus 41 Derajat, Kelembapan Madinah Cuma 14 Persen
- Awas Ditinggal Kabur! Jemaah Haji Lansia Diimbau Waspada Jasa Kursi Roda Ilegal di Masjidil Haram
Tafsir ini ditulis secara khusus untuk pembaca HARIAN BANGSA, surat kabar yang berkantor pusat di Jl Cipta Menanggal I nomor 35 Surabaya. Tafsir ini terbit tiap hari, kecuali Ahad. Kali ini Kiai Musta’in menafsiri Surat Al-Hajj': 24-25. Selamat mengaji serial tafsir yang banyak diminati pembaca.
24. Wa hudū ilaṭ-ṭayyibi minal-qaul(i), wa hudū ilā ṣirāṭil-ḥamīd(i).
Mereka diberi petunjuk pada ucapan yang baik dan diberi petunjuk (pula) ke jalan (Allah) Yang Maha Terpuji.
25. Innal-lażīna kafarū wa yaṣuddūna ‘an sabīlillāhi wal-masjidil-ḥarāmil-lażī ja‘alnāhu lin-nāsi sawā'anil-‘ākifu fīhi wal-bād(i), wa may yurid fīhi bi'ilḥādim biẓulmin nużiqhu min ‘ażābin alīm(in).
Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidilharam yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.
TAFSIR
Kok sampai para ulama bersitegang tentang hukum kota Makkah, di mana penduduknya harus memfasilitasi para tamu Tuhan, apalagi yang datang dari jauh, bahkan dikatakan Makkah adalah milik Tuhan, milik bersama, dan bukan milik pribadi. Itu asal-usulnya gimana?
Begini, dulu, Rasulullah SAW, memang asalnya penduduk Makkah, tapi sudah resmi berpindah ke Madinah menjadi penduduk sana. Bahkan sudah membuat negara sendiri, namanya al-Madinah al-Munawwarah. Jadi, ada negara Makkah yang dikuasai orang-orang kafir dan ada negara Madinah yang kepala negaranya, Rasulullah SAW.
Dalam perjalanannya, Rasulullah SAW berhasil menaklukkan negeri Makkah. Maka berubahlah status negeri Makkah dan semua tata pemerintahan ada di tangan penguasa baru, Rasulullah SAW. Negeri Makkah mutlak dikuasai oleh orang islam di bawah pimpinan beliau sendiri.
Sungguh penaklukan negeri asing paling damai dan paling cantik di sepanjang sejarah dunia. Tanpa sepucuk senjata terangkat, tanpa sebilah pedang yang terhunus, dan tanpa sedikit darah pun yang menetes. Bahkan sang tokoh sentralnya, Abu Sufyan dihormati lebih.
Nah, di sini ini pokok bahasannya. Yaitu tentang status kota Makkah setelah ditaklukkan : Apakah kota itu, termasuk rumah-rumah, kebun, dan lain-lain sebagai rampasan perang sehingga milik umum, milik semua orang? Atau tetap milik penduduk setempat seperti sedia kala?
Data yang ada, bahwa Rasulullah SAW setelah fath Makkah tidak membagi-bagi kekayaan Makkah kepada para prajurit. Hal itu menunjukkan bahwa Makkah sangat istimewa dan bukan ghanimah atau rampasan perang.
Rasululah SAW membiarkan sang pemilik harta tetap memiliki apa yang sudah dimiliki. Makanya, mereka bebas memanfaatkan hak milik mereka. Termasuk diperjualbelikan, disewakan, dan sebagainya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




