Tafsir Al-Hajj 24-25: Fiqh “Al-Haram”

Tafsir Al-Hajj 24-25: Fiqh “Al-Haram” Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Sekali lagi dan ini sangat serius. Meskipun boleh mengomersilkan, tapi jangan memahalkan. Ingat pernyataan Abdullah ibn Umar R.A. “Man akal min ajr buyut syai’a fa’innama ya’kul nara”. Siapa makan uang sewa rumah kota , maka sejatinya dia memakan api neraka. (al-qurthubi: ibid.).

Hadis yang senada dengan ini banyak, meskipun kualitasnya dipersengketakan. Rata-rata berstatus Mauquf atau Marfu’. Meskipun begitu, Hadis ini punya Syawahid yang memperkuat satu dengan yang lainnya.

Berbagai riwayat menunjuk, bahwa larangan menyewakan rumah di Kota ini berlaku cukup lama hingga, zaman Umar ibn al-Khattab, zaman Utsman ibn Affan masih memberlakukan syari’ah itu dengan ketat.

Syari’ah ini menjadi lebih nyata ketika bunda A’isyah R.A. menawari Rasulullah SAW akan membuatkan semacam bangunan (permanen atau semi permanen) untuk beliau agar lebih teduh dan aman dari sengatan sinar matahari. Jawab Rasulullah SAW: Jangan. Siapa yang duluan, maka dialah yang berhak. “munakh man sabaq ilaih”. (ibid:34).

Diriwayatkan, bahwa Abdullah ibn Umar R.A. mempunyai dua tenda, semacam rumah tidak permanen yang dibangun di dekat perbatasan tanah Haram. Yang satu dibangun di tanah Haram dan yang satu di luar tanah Haram. Ketika beribadah, memakai yang di al-Haram dan ketika lainnya, dilakukan di luar. Semua itu demi menjaga kehormatan al-Haram.

Pesan hadis-hadis di atas sangat jelas, satu tesis. Janganlah mengomersilkan rumah kepada jamaah haji. Itu teks dan makna lahiriah al-hadis. Bila tesis ini disederhanakan, setidaknya adalah sebuah nasihat buat pengusaha perhotelan, transportasi, dan sebagainya termasuk penyelenggara ibadah haji, agar TIDAK memahalkan tarif.

Dari ayat ini nampak, bahwa “Sunnah MEMUDAHKAN dan MEMURAHKAN ongkos ibadah haji dan tarif umrah”. Terpujilah pemerintah yang punya perhatian soal ini dan Allah SWT akan memberkahi. Sebaliknya, mereka yang orientasinya memperdagangkan al-Haram, dari sektor apapun, maka rezekinya pasti tidak barakah.

Lebih-lebih bila memperhatikan warning Tuhan kepada mereka yang tidak ramah kepada “Rumah Tuhan” ini. Seperti ditutur pada penutup ayat kaji ini: “wa man yurid fih bi-ilhad bidhulm nudziqh min ‘adzab alim”. Siapa berbuat onar di sini, Tuhan sendiri yang akan menghajarnya dengan siksa super pedih.

Makna “ilhad dan dhulm”. Ilhad, rata-rata mufassirin memaknai dengan kejahatan nonfisis, seperti maksiat, dsb. Sedangkan dhulm adalah kejahatan fisis, membunuh, mencuri, menipu, dsb. Ayat ini keras sekali, dengan ancaman siksa sangat pedih terhadap siapa pun yang tidak menghormati kota , rumah Tuhan.

Beberapa hal sebagai pelajaran dari penutup ayat ini, antara lain: Pertama, barang siapa yang sekedar membatin saja, sekadar berminat saja (yurid) akan berbuat buruk dan belum dilakukan, Tuhan sudah menganggap sebagai pelanggaran dan akan diberi balasan.

Sangat banyak buktinya. Seorang teman sedang thawaf dan membatin “waw”, saat melihat cewek cantik di sampingnya. Beberapa saat, matanya keculek. Makanya, di sana jangan ngomong sembarangan.

Kedua, semua perbuatan, baik perbuatan bagus atau buruk yang dilakukan di kota , maka balasannya akan dilipatgandakan. Perbuatan bagus, sudah maklum, karena besarnya Rahmat Tuhan. Untuk perbuatan buruk, ulama’ memberi komentar, bahwa dosa pertama karena perbuatannya, sedangkan dosa kedua adalah dosa karena tidak menghormati al-Haram.

Semua itu dikuatkan dengan fakta sejarah, bahwa Tuhan tidak main-main dengan Kalam-Nya ini. Adalah Abraha, sang penguasa Yaman yang ngeluruk dan ingin menghancurkan Ka’bah dengan mengerahkan pasukan Gajah.

Meski belum kesampaian, sudah hancur duluan oleh bom otomatis yang dijatuhkan burung-burung kecil, ababil. Mana ada gajah kalah sama burung emprit, kalau bukan karena ada campur tangan Tuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO