Kuasa hukum Yayasan Wikarta Mandala, KRA Dwi Indrotito Cahyono, saat memberi keterangan ke awak media.
"Hal ini memberikan indikasi bahwa permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM hanyalah kedok untuk memuluskan agenda pengambilalihan aset," cetusnya.
Yayasan Wikarta Mandala menyatakan siap melawan dugaan penyerobotan dengan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1963.
“Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas lahan tersebut yang berlaku sejak tahun 1963. Kami siap mempertahankan hak hukum atas tanah yang sah milik klien kami,” ucap Dwi.
KHYI, kantor hukum yang menaungi pihak tergugat, juga telah melayangkan laporan balik terhadap Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang telah dikuasakan secara sah kepada yayasan.
Di akhir RDPU, DPRD Kabupaten Malang melalui Amarta Faza menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"RDPU ini menjadi penting bahwa isu sensitif terkait fasilitas sosial dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kini telah bergeser menjadi sorotan publik terhadap sengketa kepemilikan aset dengan indikasi motif tersembunyi," ujarnya.
Publik kini menanti hasil proses hukum yang akan membuktikan keabsahan SHM tahun 1963 milik ahli waris melawan gugatan dari pihak penggugat. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




