Direktur YLBH FT dan tim saat memberikan penyuluhan hukum di Balaidesa Mentaras. FOTO: ist.
"Kami juga sampaikan kepada peserta di era perkembangan teknologi yang begitu cepat agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar tak melakukan tindakan melanggar hukum. Peran orang tua, lingkungan, pergaulan dan pendidikan karakter menjadi ujung tombak kesadaran hukum secara alami," imbuhnya.
Selain Fajar, pemateri lain dalam kegiatan ini adalah Muhlison, Rudi Suprayitno, Herman Sakti Iman, dan Kitri Jumiati, selaku advokat sekaligus pembina YLBH FT.
Mereka secara bergantian menjelaskan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Undang-Undang ini bertujuan mencari kepastian hukum, meningkatkan akses keadilan, yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri, adanya pelayanan bantuan hukum yang efektif, efisien dan transparan dan melindungi Hak Asasi Manusia.(HAM) yaitu mengakui hak atas keadilan dan kesamaan di hadapan hukum serta kemanfaatan.
"Dalam penyuluhan ini kami juga memberikan pemahaman tentang syarat dan tata cara serta prosesdur pemberian bantuan hukum secara gratis," sambung Fajar.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 bukti negara hadir memberikan bantuan hukum kepada masyarakat melalui pos bantuan hukum (Posbakum) yang sudah berdiri di seluruh desa dan kelurahan.
"Kami mengapresiasi masyarakat Desa Mentaras karena dalam pemahaman hukum luar biasa, mulai soal waris, persalan tanah, kepastian hukum dari sebuah putusan perdamaian hasil mediasi di tingkat desa hingga tentang berlakunya KUHP baru. Karena itu, Desa Mentaras layak dinobatkan sebagai desa sadar hukum di Kabupaten Gresik," pungkas Fajar. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




