Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengungkapkan bahwa penyediaan obat menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan yang menyeluruh melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Walaupun demikian, Janoe mengatakan bahwa masih timbul pertanyaan dari masyarakat, apakah semua obat ditanggung BPJS Kesehatan, dan apa yang harus dilakukan jika obat sedang tidak tersedia di fasilitas kesehatan (faskes)?
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta JKN Aktif Bayar Iuran
- Berobat Jadi Lebih Terarah, Begini Cerita di Balik Cara Kerja Sistem Rujukan Layanan JKN
- Segudang Keuntungan Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
- Untungnya Jadi Peserta JKN Aktif, Jangan Lupa Rutin Cek Status Kepesertaan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik tersebut menjelaskan, ketersediaan obat bagi peserta JKN sepenuhnya mengacu pada Formularium Nasional (Fornas), yakni daftar obat yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan efektivitas, keamanan, dan efisiensi biaya.
“Peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan untuk obat yang sesuai dengan Fornas. Fornas inilah yang menjadi acuan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan resep obat kepada peserta JKN,” ungkap Janoe, Kamis (30/10/2025).
Meskipun terkadang terjadi kendala ketersediaan obat seperti keterlambatan pasokan dari penyedia atau ketidaksesuaian antara stok obat dengan daftar Fornas, Janoe menjelaskan bahwa peserta tetap berhak mendapatkan pelayanan tanpa harus membeli obat sendiri. BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta tidak akan dirugikan saat terjadi kekosongan stok obat.
“Jika obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan, instalasi farmasi di fasilitas kesehatan wajib mengupayakan dengan jaringan apotek pengampu, dan pasien tidak perlu mencari sendiri. Apabila terpaksa harus membeli di luar fasilitas kesehatan, peserta dapat mengajukan penggantian biaya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam mengatasi masalah ketersediaan obat untuk memenuhi kebutuhan pasien, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib memberikan obat pengganti atau substitusi dengan kandungan aktif, kekuatan dan efek terapeutik yang setara dan tetap dijamin oleh Program JKN.
Langkah ini juga menjadi bagian dari peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan agar pasien tetap mendapatkan obat yang aman, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




