Tak Perlu Repot Keluar Biaya, Obat JKN Sepenuhnya Dijamin Pemerintah

Tak Perlu Repot Keluar Biaya, Obat JKN Sepenuhnya Dijamin Pemerintah Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengungkapkan bahwa penyediaan obat menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan yang menyeluruh melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Walaupun demikian, Janoe mengatakan bahwa masih timbul pertanyaan dari masyarakat, apakah semua obat ditanggung BPJS Kesehatan, dan apa yang harus dilakukan jika obat sedang tidak tersedia di fasilitas kesehatan (faskes)?

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik tersebut menjelaskan, ketersediaan obat bagi peserta JKN sepenuhnya mengacu pada Formularium Nasional (Fornas), yakni daftar obat yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan efektivitas, keamanan, dan efisiensi biaya.

“Peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan untuk obat yang sesuai dengan Fornas. Fornas inilah yang menjadi acuan seluruh fasilitas kesehatan dalam memberikan resep obat kepada peserta JKN,” ungkap Janoe, Kamis (30/10/2025).

Meskipun terkadang terjadi kendala ketersediaan obat seperti keterlambatan pasokan dari penyedia atau ketidaksesuaian antara stok obat dengan daftar Fornas, Janoe menjelaskan bahwa peserta tetap berhak mendapatkan pelayanan tanpa harus membeli obat sendiri. BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta tidak akan dirugikan saat terjadi kekosongan stok obat.

“Jika obat tidak tersedia di fasilitas kesehatan, instalasi farmasi di fasilitas kesehatan wajib mengupayakan dengan jaringan apotek pengampu, dan pasien tidak perlu mencari sendiri. Apabila terpaksa harus membeli di luar fasilitas kesehatan, peserta dapat mengajukan penggantian biaya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam mengatasi masalah ketersediaan obat untuk memenuhi kebutuhan pasien, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib memberikan obat pengganti atau substitusi dengan kandungan aktif, kekuatan dan efek terapeutik yang setara dan tetap dijamin oleh Program JKN.

Langkah ini juga menjadi bagian dari peningkatan mutu pelayanan kefarmasian di fasilitas kesehatan agar pasien tetap mendapatkan obat yang aman, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya.

“Substitusi obat dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jadi, meski obat yang diresepkan kosong atau tidak tersedia, peserta tetap mendapatkan pengobatan sesuai indikasi medis tanpa biaya tambahan,” katanya.

Janoe menambahkan, masyarakat juga perlu memahami mekanisme pengusulan penggantian obat agar pelayanan tetap berjalan lancar. Jika obat yang diresepkan dokter tidak tersedia, faskes akan segera mengusulkan penggantian obat lain yang setara dan termasuk dalam Fornas.

“Obat pengganti harus memiliki kandungan yang sejenis dan sesuai indikasi medis. Mekanisme ini bertujuan agar pasien tetap bisa melanjutkan pengobatan tanpa harus menunggu lama atau mengeluarkan biaya tambahan,” terangnya.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong kolaborasi antara fasilitas kesehatan dan apotek yang bekerja sama agar rantai distribusi obat berjalan lancar, sehingga tidak mengganggu pelayanan peserta. Hal tersebut sesuai dengan kenyataan seperti yang disampaikan oleh salah satu peserta Kabupaten Gresik, Iswahyudi (30).

“Beberapa waktu lalu saya mengantar ibu saya berobat. Kebetulan stok obat di faskes tempat ibu saya berobat kosong. Saat itu disampaikan oleh petugas farmasi bahwa akan diganti dengan obat yang kandungannya dan kualitasnya sama. Saat itu, saya menyanggupi karena saya percaya petugas farmasi lebih mengerti yang sesuai dengan indikasi medis,” ucap Yudi sapaan akrabnya.

Bagi Yudi, kekosongan obat seperti itu merupakan hal biasa. Dan dirinya menyaksikan bahwa ibunya ditangani dengan baik hingga pulih.

“Saat itu saya tidak dimintai tambahan biaya juga. Semua petugas dan pelayanannya baik. Jadi, saya sangat puas menggunakan JKN,” tegasnya. (*)