KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemasangan tiang fiber optic milik provider Biznet di sejumlah titik di wilayah Kota Kediri, berbuntut panjang. Para Ketua RT berencana, akan menggeruduk kantor provider yang bertempat di Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa Kota Kediri itu kalau tidak segera memindah tiang yang sembarangan, tanpa melalui ijin lingkungan terlebih dahulu.
"Jujur, kami kecewa dengan keterangan Branch Supervisor Biznet Kediri, Nufanto Kurnianto, yang mengatakan sudah meminta ijin kepada Ketua RT setempat, ketika akan memasang tiang di lokasi yang dituju. Yang bersangkutan ngomong saja tidak apalagi ijin,“ aku Mukhtar, salah satu Ketua RT, di lingkungan Kecamatan Mojoroto.
Baca Juga: Kadaluarsa, Izin Pendirian Jaringan Biznet di Kediri
(Baca juga: biznet-di-kediri-diprotes-warga" style="background-color: initial;">Diduga Belum Berijin, Pemasangan Jaringan Provider Biznet di Kediri Diprotes Warga)
Mukhtar mengatakan bahwa kalau dalam waktu dekat ini, tiang yang sudah dipasang tanpa melaui ijin hingga memberatkan warga tidak dipindah, pihaknya bersama RT lainya akan mendatangi kantor Biznet. “Kami meminta, pihak Biznet jangan memancing emosi para warga, dengan mencari pembenaran sendiri, yang sudah berijin.,“ pungkasnya.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Branch Supervisor Biznet Kediri, Nufanto Kurnianto beranggapan, bahwa pihaknya mendirikan beberapa tiang di Kota Kediri, lantaran sudah mengantongi surat proses perijinan, dari tingkat bawah hingga atas. "Sudah ada ijinnya, namun belum jadi dan hanya diberi surat rekomendasi saja, ini buktinya,” kata Nufanto sembari menyodorkan surat rekomendasi yang dikeluarkan BPM, yang hanya berlaku satu bulan, sejak dikeluarkanya Bulan Agustus 2015, lalu.
Baca Juga: Diprotes Warga, Biznet Akui Izin Galian belum Tuntas
Sementara, keterangan Kepala Bidang Pelayanan Badan Permodalan (BPM) Kota Kediri, Hardiyanto Heru Cahyono, bahwa pemasangan tiang Provider Biznet sudah dihentikan, seiring santernya pemberitaan media dan juga komplain masyarakat, perihal pemasangan yang terkesan asal-asalan.
"Kami sudah memberikan surat agar proyek pemasangan tiang Biznet dihentikan. Di samping itu, kami mengakui, adanya Surat keterangan proses perijinan yang sudah kadualarsa yang dikeluarkan sejak 12 Agustus 2015 lalu, dan hanya berlaku 1 bulan,“ kata Heru, Jumat ( 30/10), lalu.
(Baca juga: biznet-di-kediri" style="background-color: initial;">Kadaluarsa, Izin Pendirian Jaringan Biznet di Kediri)
Baca Juga: Diduga Belum Berijin, Pemasangan Jaringan Provider Biznet di Kediri Diprotes Warga
Data yang dihimpun menyebutkan, pemasangan tiang Biznet difokuskan di 20 titik, meliputi Jalan Kota Kediri di antaranya Jalan Veteran, Teuku Umar, PK bangsa, Letjen Soeprapto, Kdp Slamet A, Ahmad Yani, Jakgung Suprapto, Imam Bonjol, HOS Cokroaminoto, Hasanudin, Erlangga, Jalan Brawijaya, Basuki Rahmad, Hayam Wuruk, Yos Sudarso, Diponegoro, KKO Usman, Jl.Dhoho, Kilisuci, dan terakhir di Jalan Joyoboyo. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News