Target Besar, Dishub Gresik Genjot Retribusi Uji Kir

Target Besar, Dishub Gresik Genjot Retribusi Uji Kir Kadishub Gresik, Andhy Hendro Wijaya saat memimpin razia truk uji kir habis. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik bekerja ekstra keras untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi uji kir. Sebab, target pendapatan yang dipatok dari sektor tersebut setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup tinggi. Hal itu diungkapkan Kepala UPT Uji Kir Dishub Kabupaten Gresik, Gunawan, Selasa (3/11).

Menurut Gunawan, target retribusi uji kir tahun 2015 yang dipatok DPRD Gresik sebesar Rp 1,9 miliar. Target itu mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, hanya Rp 1,7 miliar. Atau ada kenaikan Rp 200 juta.

Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan

Hingga bulan November, lanjut Gunawan, Dishub Gresik sudah bisa membukukan (mendapatkan) pemasukan dari retribusi tersebut sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Sehingga, masih ada kekurangan sebesar Rp 200 juta lebih. Padahal, waktu untuk pencarian pendapatan tinggal sekitar 2 bulan (November dan Desember 2015). "Waktu tinggal 2 bulan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk menutupi kekurangan target tersebut," jelas Gunawan.

Gunawan mengakui, meski target pendapatan sektor uji kir yang dipatok DPRD Gresik setiap tahunnya sangat tinggi dan dirasa sangat berat untuk dipenuhi, namun karena kerja keras tim (pegawai) Dishub di bawah kepemimpinan Kadishub, Andhy Hendro Wijaya, yang bertugas di UPT uji kir, target itu selalu terpenuhi. "Alhamdulillah, kami selalu sukses memenuhi target," katanya.

Cuma sekarang yang menjadi kendala, bahwa truk atau kendaraan untuk muatan atau penumpang yang diwajibkan uji kir 6 bulan sekali itu tidak wajib harus lakukan uji kir di Gresik, meski kendaraan tersebut berplat nomor Gresik. Sebab, berdasarkan aturan yang tertera dalam UU (Undang-Undang) Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang memiliki kewajiban uji kir bisa lakukan uji kir di tempat uji kir mana saja.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan

Sebagai contoh, ada kendaraan berplat nomor Gresik (W), batas uji kirnya habis (dalam kurun waktu enam bulan). Kendaraan tersebut ketika itu posisinya berada di Jakarta. Maka, pemilik kendaraan tersebut bisa lakukan uji kir di Jakarta. "Kalau kendaraan tersebut lakukan uji kir di Jakarta, maka kita (Dishub Gresik) cuma dapat bagian 50 persen dari total biaya uji kir tersebut," ungkapnya.

Teknis pembayarannya, pemilik kendaraan meminta surat jalan ke Dishub. Nah, bersamaan dengan pengurusan itu, pemilik kendaraan membayar retribusi uji kir sebesar 50 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk uji kir. "Faktor ini lah yang menyebabkan pendapatan kita dari sektor uji kir tidak bisa diterka-terka," katanya.

Ditambahkan Gunawan, sebetulnya kalau pendapatan dari sektor uji kir itu dipatok terlalu tinggi, itu tidak sejalan dengan filosofi UU nomor 22 tahun 2009. Sebab, di amanat UU tersebut yang ditekankan bukan profitnya, namun pelayanannya. "Mungkin UU itu dibuat berdasarkan pertimbangan, kalau uji kir itu profit yang dikejar, maka akan terjadi ketidakberesan dalam uji kir," pungkas Gunawan. (hud/rev)

Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO