Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memicu persoalan baru.
Sebab, meski melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri, aturan teknis pelaksana belum tersedia sehingga instansi pemerintah kini menghadapi kekosongan pedoman.
Ahli Hukum Tata Usaha Negara Universitas Wijaya Putra (UWP), Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., meminta pemerintah segera membuat peraturan teknis.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak ada tawar-menawar. Tapi implementasinya tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah harus segera membuat peraturan teknis agar tidak terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.
Suwarno memaparkan bahwa yang dibatalkan MK bukan pasal utamanya, tetapi penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang selama ini menjadi dasar penempatan polisi aktif di jabatan luar Polri apabila mendapat penugasan dari Kapolri.
Penjelasan itu, telah membuka ruang tafsir ganda dan sering dipakai menempatkan personel Polri di berbagai lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum.
“Dengan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dinyatakan tidak berlaku, maka seluruh pengecualian otomatis hilang,” kata Suwarno.
“Normanya kembali ke bentuk paling ketat: polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun.”
Namun, persoalan tidak berhenti pada norma. Suwarno menegaskan bahwa kebutuhan lembaga-lembaga strategis masih sangat bergantung pada kompetensi polisi aktif.
BNNP, KPK, PPATK, dan sejumlah unit penegakan hukum lainnya selama ini tidak dapat sepenuhnya melepas dukungan penyidik kepolisian dalam tugas mereka.
“Itu persoalan riil. Banyak lembaga tidak siap menjalankan tugas tanpa keterlibatan polisi aktif. Kalau semua harus mundur dulu, bisa terjadi kekosongan tenaga operasional,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi inilah yang membutuhkan kehadiran peraturan pemerintah (PP) sebagai jembatan transisi agar pelaksanaan putusan MK tidak menimbulkan kekacauan administratif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




