Para pelaku UMKM yang berjualan di area CFD sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik setiap Minggu pagi. Foto: Ist.
Disparekrafbudpora pun meminta sudah ada pemilihan ketua CFD baru pada bulan Desember.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik pungutan liar untuk percepatan antrean stan yang berjualan di area CFD. Padahal, sudah ada aturan resmi dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) paguyuban terkait penempatan lapak UMKM.
Menurut keterangan Ismail Fahmi, sesuai AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk mendapatkan nomor antrean berjualan di CFD.
Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang Rp300.000 hingga Rp500.000 oleh oknum pengelola CFD agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrean panjang.
"UMKM yang mendaftar resmi sudah antre sejak tahun 2023 dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas dengan bayar lebih mahal," ujarnya.
Setelah ditelusuri bersama sejumlah pengurus dan pemerhati UMKM Gresik, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sebenarnya sudah tersedia.
"Rekening paguyuban CFD itu ada. Tapi kok yang dipakai rekening pribadi? Itu yang jadi pertanyaan," ungkapnya.
Fahmi mengaku telah menyampaikan keluhan ini langsung kepada pihak penanggung jawab CFD serta Kepala Disparekrafbudpora Saifudin Ghozali, dan meminta agar sistem pendaftaran maupun antrean segera ditertibkan.
"Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap atau pungutan di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbudpora," tegasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




