Ketua DPRD Lamongan Fredy Wahyudi dan Bupati Yuhronur Efendi menunjukkan Dokumen Perda 2026.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Kamis (27/11/2025).
Dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 ini, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 074 miliar 112 juta 400 ribu 900 rupiah. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 149 miliar 406 juta 518 ribu 500 rupiah.
Setelah Raperda tentang APBD Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2026 disetujui, selanjutnya DPRD segera menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, rapat paripurna juga menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, setelah dilaksanakan berbagai rangkaian mekanisme.
Propemperda terdiri atas usulan inisiatif DPRD sebanyak empat usulan. Meliputi, penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Lamongan, perlindungan peternak di Lamongan, tata niaga tembakau untuk perlindungan petani, dan pembudidaya ikan.
Adapun tujuh usulan pemerintah daerah, meliputi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2025, perubahan APBD tahun anggaran 2026, APBD tahun aggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan kerja sama pemerintah daerah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum.
Kemudian, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Lamongan, dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan.
Propemperda sendiri merupakan komitmen nyata fungsi legislatif dalam memperkuat kualitas kebijakan publik. Sehingga akan memberikan dampak nyata pada pelayanan dasar, pelindungan ekonomi kerakyatan, penguatan tata kelola, akuntabilitas fiskal, dan sebagau instrumen memastikan arah pembangunan daerah tetap inklusif.
“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih maksimal dan berkualitas,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Bupati Yuhronur meminta agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bersinergi guna mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026. (qom/rev)












