HP, oknum PNS Staf DPRD Lamongan bersama selingkuhannya diamankan di Mapolres Tuban usai digerebek di sebuah hotel.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - HP (53), seorang oknum PNS yang bertugas sebagai staf di DPRD Lamongan digerebek istrinya sendiri, M (45), lantaran membawa wanita idaman lain (WIL) berinisial K (42) ke Hotel Ratna di Kabupaten Tuban, Selasa (17/2/2026).
Ketika digerebek istrinya bersama pihak kepolisian setempat, HP diketahui berada dalam satu kamar dengan WIL asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kondisi HP bersama K saat digerebek sedang setengah telanjang. Pasangan kumpul kebo tersebut kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tuban.
"Saya lapor ke polisi, lalu minta menggerebek suami saya dengan wanita lain masuk kamar hotel," kata M saat diwawancarai Rabu (18/2/2026).
Ia menceritakan, penggerebekan bermula saat M melihat suaminya keluar rumah berboncengan dengan seorang perempuan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
Merasa curiga, M bergegas membuntuti keduanya hingga tiba di Hotel Ratna yang berada di wilayah Kelurahan Kingking, Tuban. Karena merasa geram, malam keduanya dilaporkan ke Mapolres Tuban.
"Sudah saya laporkan permasalahan perzinaan ini," ucapnya.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Selain itu, juga diperkuat dengan hasil visum terhadap K yang alat kelaminnya masih ada sperma.
"Kasus ini kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Siswanto menegaskan, bahwa HP dan K juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban atas dugaan tindak pidana perzinaan.
"Keduanya dijerat Pasal 411 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tegasnya. (wan/rev)









