LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Aksi penolakan pembahasan RUU Penyiaran terus berlangsung. Kali ini, puluhan jurnalis Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi menolak pembahasan RUU Penyiaran.
Dalam tuntutannya, para jurnalis Lamongan juga meminta agar revisi RUU Penyiaran diawasi dengan ketat agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
Baca Juga: Sosialisasi dan Vaksinasi di Kandang Ternak, Bupati Lamongan Optimis Kasus PMK Bisa Disembuhkan
Menariknya, puluhan wartawan dari Aliansi Jurnalis Lamongan, termasuk PWI, AJI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia, dan wartawan lokal, berpartisipasi dalam aksi ini. Mereka berjalan mundur dalam long march dari Balai Wartawan Lamongan menuju kantor Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD Lamongan sebagai lokasi aksi.
Ketua pelaksana aksi, Kadam Mustoko, menyatakan, "Ada beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Oleh karena itu, kami meminta DPR untuk memeriksa kembali draf tersebut."
Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Lamongan Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis
Seperti aksi demonstrasi lainnya, para jurnalis membentangkan poster dan spanduk dengan tuntutan mereka. Beberapa di antaranya berbunyi “Hentikan Pembahasan UU Kontroversial di Akhir Jabatan”, “RUU Penyiaran Sama Seperti Kembali ke Orde Baru”, dan “Jangan Hambat Kebebasan Pers”.
Kadam menyoroti bahwa draf revisi RUU Penyiaran terkesan disusun secara kurang cermat dan tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis dan komunitas pers. Beberapa pasal dalam draf juga menjadi perhatian khusus bagi para jurnalis.
Di kantor Pemkab Lamongan, para jurnalis diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan. Ia menyatakan dukungannya terhadap aksi ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi para jurnalis ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Marak PMK, Pemkab Lamongan Tutup Sementara Pasar Hewan dan Lakukan Vaksinasi Mandiri
Setelah dari kantor pemkab, para jurnalis melakukan aksi long march dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan. Kadam menjelaskan bahwa aksi ini sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Kami menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik," tegas Kadam.
Di gedung DPRD Lamongan, para jurnalis diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lamongan, Khusnul Aqib, dan Sekretaris DPRD Lamongan, Aris Wibawa. Khusnul Aqib juga mendukung tuntutan para jurnalis dan berjanji akan menyuarakan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkab Lamongan Keruk Drainase di Sejumlah Titik Wilayah Kota
Setelah menyampaikan aspirasinya, para jurnalis kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan pengawalan petugas kepolisian. Bahkan Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, turun tangan mengawal aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan ini. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News