Kasus Pemerasan Kades di Sumenep oleh Pejabat Inspektorat dan Ketua LSM Mulai Disidangkan

Boby menjelaskan, perkara pemerasan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedua terdakwa diduga memaksa korban yang merupakan kepala desa untuk menyerahkan hingga uang puluhan juta rupiah.

"Parahnya, salah satu terdakwa adalah pejabat negara. Keduanya didakwa dua pasal, yakni pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal turut serta melakukan tindak pidana," tegasnya.

Selama proses sidang, kedua terdakwa, yakni Syaiful maupun Jufri, bakal menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini berawal saat Kades Batang-Batang Daya, Siti Naisa, dihubungi oleh kedua terdakwa. Keduanya menuding proyek pengaspalan jalan desa menggunakan dana desa (DD) tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: