Kementerian ATR/BPN Terapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di DKI Jakarta

Kementerian ATR/BPN Terapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di DKI Jakarta Loket layanan pertanahan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN resmi memperkenalkan dan menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-DKI Jakarta pada Kamis (27/11/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kepastian waktu dan transparansi layanan pertanahan.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menegaskan bahwa standardisasi bukan sekadar aturan, melainkan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Standardisasi alur loket ini bukan sekadar aturan, tetapi cara kita menjawab keluhan masyarakat. Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan, dan tugas ATR/BPN memberikan kepastian,” ujarnya saat peresmian di Kantah Jakarta Timur.

Standardisasi juga diterapkan untuk mengatasi persoalan Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) dan tunggakan berkas layanan yang selama ini menjadi sorotan publik.

“PDDM dan tunggakan itu kalau ibarat doa, berkas yang sudah disampaikan, kita wujudkan melalui penyelesaian berkas,” kata Farid.

Ia pun meminta jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat konsisten dan sesuai standar. Masyarakat, katanya, perlu memahami alur, kewajiban, serta konsekuensi sebelum berkas diproses.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, langsung menginstruksikan Kantah se-DKI Jakarta untuk menerapkan pola pelayanan seragam, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Ia menekankan penyesuaian tetap dimungkinkan sesuai karakteristik masing-masing Kantah.

“DKI ini adalah barometer. Alhamdulillah kita kemarin sudah tidak masuk jalur merah (tinggi) untuk tunggakan, sudah masuk ke kuning (sedang), mudah-mudahan bisa hijau dengan komitmen Teman-teman semua,” ucapnya. (afa/mar)