GRESIK,BANGSAONLINE.com -Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa mekanisme rujukan merupakan elemen krusial dalam memastikan pasien mendapatkan penanganan medis yang tepat, efisien, dan sesuai kebutuhan.
“Rujukan memiliki regulasi sejak 2012 dan terus diperbarui. Terakhir, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mengatur rujukan perorangan. Artinya, sistem rujukan menjadi hal fundamental dalam pelayanan kesehatan, sehingga ini menjadi concern pemerintah sejak dulu hingga sekarang,” ujar Janoe, Jumat (05/12/2025).
Menurut Janoe, rujukan dibuat agar pasien memperoleh layanan yang tepat sasaran. Dalam banyak kasus, tenaga medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) membutuhkan bantuan pemeriksaan lanjutan dari rumah sakit rujukan.
“Rujukan diberikan untuk mendapatkan bantuan diagnosis atau penanganan lebih lanjut, terutama ketika kondisi pasien tidak bisa ditangani di FKTP. Dalam kondisi seperti itu, maka FKTP akan memberikan surat rujukan,” jelasnya.










