GRESIK,BANGSAONLINE.com -Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa mekanisme rujukan merupakan elemen krusial dalam memastikan pasien mendapatkan penanganan medis yang tepat, efisien, dan sesuai kebutuhan.
“Rujukan memiliki regulasi sejak 2012 dan terus diperbarui. Terakhir, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 mengatur rujukan perorangan. Artinya, sistem rujukan menjadi hal fundamental dalam pelayanan kesehatan, sehingga ini menjadi concern pemerintah sejak dulu hingga sekarang,” ujar Janoe, Jumat (05/12/2025).
Menurut Janoe, rujukan dibuat agar pasien memperoleh layanan yang tepat sasaran. Dalam banyak kasus, tenaga medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) membutuhkan bantuan pemeriksaan lanjutan dari rumah sakit rujukan.
“Rujukan diberikan untuk mendapatkan bantuan diagnosis atau penanganan lebih lanjut, terutama ketika kondisi pasien tidak bisa ditangani di FKTP. Dalam kondisi seperti itu, maka FKTP akan memberikan surat rujukan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa rujukan tidak dibuat atas permintaan peserta, melainkan berdasarkan indikasi medis. Permenkes 16/2024 juga mengatur secara rinci peran masing-masing pihak—mulai pemerintah, BPJS Kesehatan, hingga fasilitas kesehatan.
“Pertama, Pemerintah berperan mengatur dan menetapkan regulasi rujukan berjenjang, menyediakan sumber daya kesehatan, melakukan pembinaan, serta mengawasi pelaksanaannya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan memberi sanksi.
Kedua, BPJS Kesehatan menjalankan mekanisme rujukan sesuai regulasi, melakukan verifikasi, serta memberikan pembayaran kepada fasilitas kesehatan sesuai ketentuan,” terangnya.
Sementara itu, baik FKTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berkewajiban memberikan layanan kepada peserta JKN sesuai aturan rujukan.
Janoe menambahkan bahwa sistem rujukan bukan hanya menguntungkan pasien, tetapi juga bermanfaat bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan.
“Jika semua pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa pemeriksaan awal, maka potensi penumpukan pasien tidak bisa dihindari dan pelayanan menjadi tidak optimal. Oleh karenanya, jika peserta menemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan laporkan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, ataupun petugas BPJS SATU,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Intan Medika Lamongan, Nur Khosiah, menekankan pentingnya sistem rujukan dalam Program JKN.
Menurutnya, rujukan memastikan pasien mendapat layanan yang tepat dengan biaya yang lebih efisien.
“Bagi pasien, sistem ini menjamin perawatan optimal dan berkelanjutan. Bagi fasilitas kesehatan, sistem ini membantu mengelola rujukan secara terstruktur untuk meningkatkan kualitas layanan. Dari hal tersebut, mari kita kawal implementasi sistem rujukan BPJS Kesehatan. Kita perlu memastikan masyarakat memahami alur yang benar, serta melaporkan kendala di lapangan agar sistem berjalan optimal dan memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.












