Peserta JKN saat reaktivasi di kantor BPJS Cabang Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun terus mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Imbauan tersebut disampaikan karena penyesuaian data kepesertaan menyebabkan sebagian peserta PBI JK berstatus nonaktif, sehingga perlu dilakukan reaktivasi agar hak akses layanan kesehatan tetap terjamin.
BACA JUGA:
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- JKN Bikin Tenang Jelang Persalinan, Ibu asal Madiun ini Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Kesehatan
- BPJS Satu dan PIPP Jadi Andalan Peserta JKN saat Jalani Perawatan di Rumah Sakit
- BPJS Kesehatan Hadirkan New REHAB 2.0, Tunggakan JKN Bisa Dicicil Lebih Ringan dan Mudah
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta JKN dapat dengan mudah melakukan pengecekan status kepesertaan melalui berbagai kanal layanan yang telah disediakan.
“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika peserta JKN segmen PBI JK berstatus nonaktif, maka peserta dapat segera melakukan reaktivasi,” jelas Ita, sapaan Kepala BPJS Madiun, Kamis (12/2/2026).
Ita menjelaskan, peserta JKN segmen PBI JK merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat yang berhak masuk dalam segmen ini adalah mereka yang termasuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Usulan calon peserta JKN segmen PBI JK berdasarkan kriteria tersebut disampaikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial kepada Kementerian Sosial menggunakan Aplikasi SIKS-NG.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




