Sementara itu, baik FKTP maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berkewajiban memberikan layanan kepada peserta JKN sesuai aturan rujukan.
Janoe menambahkan bahwa sistem rujukan bukan hanya menguntungkan pasien, tetapi juga bermanfaat bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan.
“Jika semua pasien datang langsung ke rumah sakit tanpa pemeriksaan awal, maka potensi penumpukan pasien tidak bisa dihindari dan pelayanan menjadi tidak optimal. Oleh karenanya, jika peserta menemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan laporkan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, ataupun petugas BPJS SATU,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Intan Medika Lamongan, Nur Khosiah, menekankan pentingnya sistem rujukan dalam Program JKN.
Menurutnya, rujukan memastikan pasien mendapat layanan yang tepat dengan biaya yang lebih efisien.
“Bagi pasien, sistem ini menjamin perawatan optimal dan berkelanjutan. Bagi fasilitas kesehatan, sistem ini membantu mengelola rujukan secara terstruktur untuk meningkatkan kualitas layanan. Dari hal tersebut, mari kita kawal implementasi sistem rujukan BPJS Kesehatan. Kita perlu memastikan masyarakat memahami alur yang benar, serta melaporkan kendala di lapangan agar sistem berjalan optimal dan memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya.












