Pemprov Jatim dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Pemprov Jatim dan Kejati Teken MoU Pidana Kerja Sosial MoU antara Pemprov dan Kejati Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemprov Jatim menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/10).

MoU ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah bersama Kajati Jatim, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol. Khofifah menilai, kerja sama ini bukan sekadar simbol, melainkan fondasi penting penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. 

"Kita memastikan sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada penghukuman, melainkan menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitasnya," ujarnya.

Ditegaskan olehnya, kegiatan ini merupakan sinergi menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Hal ini menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan dari penghukuman dan pembalasan (retributif) menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif," tuturnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pendekatan ini membutuhkan peran aktif masyarakat, khususnya aparatur desa yang memahami lanskap sosial komunitasnya. Kepala desa disiapkan sebagai peacemaker dan paralegal dari berbagai ormas, sejalan dengan program rumah restorative justice yang digagas Kejaksaan Agung RI.

Khofifah juga menyinggung integrasi pidana kerja sosial dengan program produktif, seperti perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu. 

"Sumbangsih produksi gula konsumsi Jatim untuk nasional mencapai 51,8 persen. Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jatim membuka lahan tanam baru 70 ribu hektar, kini baru selesai 21 ribu hektar," ucapnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Asep Nana Mulyana, menekankan pentingnya kolaborasi hexahelix antara pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. 

"Kolaborasi Hexahelix ini akan mendukung suksesnya pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia khususnya Jawa Timur," sebutnya.

Kajati Jatim menambahkan, pidana kerja sosial menuntut sinergi seluruh stakeholder. 

"Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan," ungkapnya.

Plt. Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menilai kegiatan ini menghadirkan tata kelola pemberdayaan masyarakat yang lebih luas serta ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel.

Acara juga diisi penandatanganan PKS serentak antara bupati/wali kota dengan kajari se-Jatim, disaksikan Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim, dan Kajati Jatim. Selain itu, dilakukan penyerahan cinderamata serta buku 'Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order' kepada Gubernur Khofifah. (dev/mar)