Rapat yang digelar Komisi I dan III DPRD Kabupaten Pasuruan terkait kabel semrawut.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil sejumlah OPD serta provider telekomunikasi dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Pemanggilan ini dilakukan menyusul maraknya kabel optik yang terpasang tidak tertata di jalan umum.
Kondisi kabel dan tiang jaringan yang berdiri tanpa pola dinilai membahayakan masyarakat. Selain mengganggu estetika kota, kabel menjuntai juga dikhawatirkan memicu kecelakaan.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pemuda Bergerak dari Organisasi ke Aksi Nyata
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan banyak tiang kabel berdiri tanpa izin di jalan milik pemerintah daerah maupun desa.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi karena yang dilakukan provider ini salah. Jangan sampai Kabupaten Pasuruan ini menjadi hutan tiang kabel jaringan fiber optic,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan ada tindakan tegas jika tidak ada perbaikan.
“Kalau tetap membandel, saya minta Satpol PP melakukan sweeping dan langsung memutus kabelnya,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyoroti keberadaan tiang kabel yang memakan bahu jalan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




