Rapat yang digelar Komisi I dan III DPRD Kabupaten Pasuruan terkait kabel semrawut.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I dan III DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil sejumlah OPD serta provider telekomunikasi dalam rapat yang berlangsung pada hari ini, Selasa (16/12/2025). Pemanggilan ini dilakukan menyusul maraknya kabel optik yang terpasang tidak tertata di jalan umum.
Kondisi kabel dan tiang jaringan yang berdiri tanpa pola dinilai membahayakan masyarakat. Selain mengganggu estetika kota, kabel menjuntai juga dikhawatirkan memicu kecelakaan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan banyak tiang kabel berdiri tanpa izin di jalan milik pemerintah daerah maupun desa.
“Pemerintah akan melakukan sosialisasi karena yang dilakukan provider ini salah. Jangan sampai Kabupaten Pasuruan ini menjadi hutan tiang kabel jaringan fiber optic,” ucapnya.
Ia juga menegaskan akan ada tindakan tegas jika tidak ada perbaikan.
“Kalau tetap membandel, saya minta Satpol PP melakukan sweeping dan langsung memutus kabelnya,” imbuhnya.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Danial, menyoroti keberadaan tiang kabel yang memakan bahu jalan.
“Jangan sampai ketika ada pelebaran jalan justru terkendala karena tiang kabel,” cetusnya.
Rudi menambahkan, rapat ini digelar untuk mengetahui persoalan yang dihadapi para provider.
“Ke depan akan kami siapkan regulasinya agar tidak semrawut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan provider Lamdanet Prigen, Heri, menyampaikan keberatan jika pemerintah daerah langsung menindak dengan memutus kabel.
“Beri kami waktu untuk berbenah karena biaya penataan ulang jaringan sangat mahal,” tuturnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, Ridwan Haris, mengungkapkan belum adanya regulasi menjadi kendala utama.
“Saat ini belum ada aturan sewa lahan dan sewa tiang, sehingga banyak kabel menempel di tiang PJU, PLN, dan Telkom,” katanya. (afa/mar)





