Anggota Satreskrim Polres Gresik mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan. foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik menangkap empat terduga pelaku penyedia aplikasi Go Matel yang diduga menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan penagihan oleh debt collector, Kamis (18/12/2025).
Polisi telah memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan aplikasi tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Keempat orang itu masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, serta K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian.
"Awalnya penyelidik mendapatkan informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial," ujarnya.
Berdasarkan informasi awal itu, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data serta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terkait.
"Atas dasar informasi itu, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi Go Matel yang digunakan oleh debt collector untuk penagihan," jelasnya.
Ia menegaskan, penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan fungsi dan tujuan aplikasi tersebut, termasuk potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan dari penggunaannya, terutama jika digunakan dalam praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
"Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. (hud/van)





