Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani

Polres Tuban Tangkap Maling Kayu Jati di Hutan Perhutani Kendaraan yang digunakan untuk mencuri kayu jati di Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban bersama Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Tuban mengamankan seorang pelaku pencurian kayu jati tanpa izin.

Aksi yang dilakukan 3 orang itu terjadi di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tuban, Iptu I Made Riandika Darsana, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di kawasan Perhutani. Disebutkan olehnya, seorang pelaku berinisial W telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku W ini berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan secara tidak sah," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 6 batang kayu jati gelondongan, 3 unit sepeda motor, 2 gergaji tangan, dan sebuah bendo.

Kronologi pengungkapan bermula pada Senin (22/12/2025) sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi melakukan patroli di lokasi. Mereka melihat W bersama dua orang lainnya sedang membonceng kayu jati hasil tebangan.

Merasa curiga, saksi langsung menghadang dan berhasil mengamankan pelaku, sementara 2 pelaku lain melarikan diri.

"Setelah ditangkap, kemudian saudara W dibawa untuk menunjukkan tunggak atau lokasi penebangan. Ternyata benar, di Petak 7 D2 RPH Gesikan BKPH Jadi KPH Tuban ada dua pohon kayu jati yang telah ditebang. Selanjutnya dibawa ke Polres Tuban guna penyidikan lebih lanjut," kata Riandika.

Akibat kejadian tersebut, ia menyatakan bahwa Perhutani KPH Tuban mengalami kerugian sekitar Rp5.157.000,00. dan melaporkan kasus ini ke Polres Tuban.

"Motif pelaku akan menggunakan kayu tersebut untuk mengganti soko rumahnya," ucap Riandika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c atau pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ketentuan tersebut melarang penebangan pohon di kawasan hutan secara tidak sah, serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil tebangan tanpa izin. (coi/mar)