NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jelang Pilkada Kabupaten Ngawi, masyarakat dihebohkan adanya brosur lomba Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling bermufakat untuk pasangan calon (paslon) nomor satu di dunia maya. Tak tanggung-tanggung, leaflet berukuran 10x20 cm tersebut memberikan iming-iming hadiah total hingga Rp 500 juta bagi TPS yang keluar sebagai juara.
“Sudah kami lihat brosur itu untuk dilakukan penelitian selanjutnya. Yang jelas akan kami proses adanya brosur iming-iming itu,” terang Suyatno Ketua Divisi Penindakan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Ngawi Suyatno saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.
Baca Juga: Logistik Pilbup-Pilkada 2024 Lengkap, Polres Ngawi Perketat Penjagaan Gudang KPU
Di dalam brosur yang sudah menyebar luas di media sosial (medsos), seperti facebook dan blackberry messenger (BBM) serta sejumlah desa di Ngawi itu tercantum nama panitia Ngawi Bermufakat dan nama Bupati LIRA Ngawi Faisol selaku pendukung tunggal perlombaan tersebut. Tidak ketinggalan tulisan OK yang identik dengan pasangan nomor urut satu Budi Kanang Sulistyono-Ony Anwar Harsono.
Suyatno mengatakan, brosur tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran Pilkada. Menyusul, adanya indikasi menjanjikan materiil kepada pemilih dan atau kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk memakai hak pilihnya menurut cara tertentu. Pelanggaran tersebut termaktub dalam Pasal 149 KUHP dan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
Beber Suyatno, ia mengaku sudah membahas temuan tersebut di sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu) bersama Satreskrim Polres Ngawi dan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ngawi. Sayangnya, temuan tersebut masih dianggap belum memenuhi syarat formal dan materil pelanggaran Pilkada seiring tidak adanya saksi dan bukti fisik brosur di lapangan.
Baca Juga: Gunakan Baju Perjuangan, Ony-Antok Berangkat Daftar Pilbup ke KPU Ngawi
Kendati demikian, Suyatno berjanji tetap akan menindaklanjuti temuan itu. Selain mencari bukti visual dan saksi yang bisa dimintai keterangan, minggu depan Panwaslih juga akan mengklarifikasi panitia lomba yang tertera di dalam brosur tersebut.
Di sisi lain, Suyatno mengakui lomba TPS bermufakat beresiko mencederai tahapan Pilkada yang tengah berlangsung. Jika terbukti, kata dia, lomba tersebut juga akan berpotensi menggagalkan hasil Pilkada 9 Desember mendatang. Pun, pembatalan hasil Pilkada dipastikan merugikan paslon yang keluar sebagai pemenang.
Sementara Ketua Tim Kampanye paslon nomor urut satu Dwi Riyanto Jatmiko saat dikonfirmasi hal tersebut mengelak jika lomba tersebut termasuk ke dalam skenario resmi memenangkan pasangan incumbent OK. Dia meminta seluruh pihak mengklarifikasi kepada panitia lomba yang tertera di dalam leaflet tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, KPU Ngawi Rapid Test Seluruh Petugas Penyelenggara
“Di situ kan ada nomor telepon ya dihubungi saja nomornya itu. Kalau pihak kami tidak mengadakan lomba semacam itu,” singkat Antok. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News