Eksekusi sengketa tanah yang berlangsung di Jalan Pogot, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eksekusi mandiri dilakukan di Jalan Pogot nomor 44, Rabu (24/12/2025) oleh Inggit selaku pemilik sah berdasarkan SHM nomor 112, bersama kuasa hukumnya.
Eksekusi dilakukan atas tanah seluas 1.200 m² (11x100 meter) milik Inggit yang selama ini ditempati keluarga almarhum Adi Shoepii, yakni anaknya Aminah bersama suami Ngadingin dan kerabat lain.
Kasus penyerobotan tanah itu telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana sesuai KUHP pasal 385 dan 167. Kuasa hukum Inggit, Firman Rahmanudin, menyebut penyerobotan dilakukan sejak 2016.
Bangunan di atas tanah itu bahkan dipakai sebagai toko sembako. Laporan polisi dengan nomor LP/B/84/1/2025/SPKT/Polda Jatim dibuat pada 14 Januari 2025. Setelah pemeriksaan, Aminah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.
Dalam eksekusi, Inggit bersama kuasa hukum dan massa memasang pagar seng menutup akses warung sembako milik Ngadingin. Aksi tersebut mendapat perlawanan dari keluarga penghuni yang berteriak menolak pemagaran.
“Kami adalah perwakilan dari pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 ini sesuai dengan Sertifikat SHM yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Firman di lokasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




