Eksekusi sengketa tanah yang berlangsung di Jalan Pogot, Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eksekusi mandiri dilakukan di Jalan Pogot nomor 44, Rabu (24/12/2025) oleh Inggit selaku pemilik sah berdasarkan SHM nomor 112, bersama kuasa hukumnya.
Eksekusi dilakukan atas tanah seluas 1.200 m² (11x100 meter) milik Inggit yang selama ini ditempati keluarga almarhum Adi Shoepii, yakni anaknya Aminah bersama suami Ngadingin dan kerabat lain.
Kasus penyerobotan tanah itu telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana sesuai KUHP pasal 385 dan 167. Kuasa hukum Inggit, Firman Rahmanudin, menyebut penyerobotan dilakukan sejak 2016.
Bangunan di atas tanah itu bahkan dipakai sebagai toko sembako. Laporan polisi dengan nomor LP/B/84/1/2025/SPKT/Polda Jatim dibuat pada 14 Januari 2025. Setelah pemeriksaan, Aminah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.
Dalam eksekusi, Inggit bersama kuasa hukum dan massa memasang pagar seng menutup akses warung sembako milik Ngadingin. Aksi tersebut mendapat perlawanan dari keluarga penghuni yang berteriak menolak pemagaran.
“Kami adalah perwakilan dari pemilik sah bangunan di Jalan Pogot 44 ini sesuai dengan Sertifikat SHM yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Firman di lokasi.
Firman menjelaskan, aset ini telah melalui proses jual beli sah sejak 1980. Awalnya dijual Adi Supii kepada I Made, kemudian ditingkatkan menjadi SHM pada 1983, dijual ke Wan Giok, dan akhirnya dimiliki Inggit pada 2016.
“Dari riwayat yang tercatat di kelurahan, para ahli waris sudah kehilangan hak sejak 1983 karena aset dijual. Namun mereka tetap menempati aset yang resmi dimiliki klien kami,” cetusnya.
Ngadingin membantah klaim itu. Ia menegaskan keluarganya sudah menempati bangunan sejak 1974 dan orang tuanya tidak pernah menjual aset itu.
“Sejak tahun 1974 saya sudah tinggal di sini. Saya keberatan karena orang tua tidak pernah menjual aset ini,” ucapnya.
Polsek Kenjeran turun ke lokasi untuk meredam ketegangan. Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andrianto, menyatakan pihaknya berperan menjaga situasi agar tidak terjadi kerusuhan.
“Kami meminta kedua kubu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim. Harapannya tidak ada aksi lanjutan sambil menunggu keputusan akhir,” kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Iptu Radiq Pamungkas. (rus/mar)







