Petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim saat mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Kami langsung melakukan penahanan tersangka di Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim.
Kasus yang menimpa Nenek Elina sempat viral setelah beredar video amatir memperlihatkan sejumlah anggota ormas berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya pada Rabu (6/8/2025). Dalam rekaman, korban tampak ditarik dan diseret keluar.
Beberapa hari kemudian, rumah tersebut disegel dengan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama. Sepekan setelahnya, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah dirobohkan oleh kelompok ormas menggunakan eskavator.
Atas peristiwa itu, Nenek Elina melaporkan kasus ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (29/10/2025). Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR mencatat dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




