Guru Besar Unair Dorong Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

Guru Besar Unair Dorong Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera Prof. Suparto Wijoyo

“Korban besar dan wilayah luas terdampak, masihkah ini disebut bencana lokal?” katanya.

Ia mempertanyakan kelayakan pelabelan bencana lokal dalam kondisi dampak yang meluas lintas daerah. Secara hukum, status bencana memang dapat diperdebatkan, namun dampak lintas wilayah dinilai harus menjadi pertimbangan utama.

Kerusakan infrastruktur yang melintasi provinsi, menurut Suparto Wijoyo, menunjukkan bahwa skala bencana telah melampaui batas administrasi daerah.

Atas dasar itu, ia menilai bencana tersebut layak ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan status nasional akan berdampak langsung pada pengerahan sumber daya dan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam koordinasi penanganan akan semakin kuat.

“Status nasional membuat sumber daya terpusat dan lebih akuntabel,” ujarnya.

Suparto Wijoyo juga menekankan bahwa kepastian hukum dalam penggunaan anggaran menjadi lebih terjamin. 

Menurutnya, penggunaan dana bencana kerap berujung persoalan hukum, namun penetapan status bencana nasional memberikan payung hukum yang lebih aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO