SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gara-gara ingin segera mendapat uang Rp 50 juta Achirrulia (Ruli), wanita makelar tanah, kalap. Ia menganiaya Maimunah Saroh, pemilik tanah di Jl Kedung Tarukan, Surabaya, dengan cara menjatuhkan tumpukan keramik ke kakinya. Akibatnya kaki Maimunah Saroh lecet dan memar.
Peristiwa penganiayaan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Senin (9/11/2015). Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 16 Nopember 2014. Tapi baru disidang Senin (9/11/2015). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Sri Herawati, dengan hakim anggota Manungko Prasetyo dan Sukadi.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Tapi Ruli masih berkelit. ”Saya tak sengaja,” kata wanita berjilbab itu. Hakim pun menukas, ”Kalau gak sengaja kenapa tumpukan keramik itu dijatuhkan ke kaki Bu Maimunah. Terdakwa kan tahu kalau di depan terdakwa ada Bu Maimunah. Kan keramik itu bisa dibuang ke belakang.”
Ruli tak berkutik. Apalagi sebelumnya Maimunah Saroh bercerita bahwa sebelum menganiaya dirinya, Ruli juga marah-marah dengan kata-kata kasar. ”Dia misuh-misuh, saya dibilang anjing,” kata wanita berjilbab asli Madura yang tinggal di Jalan Kedung Sroko Surabaya itu.
Hakim akhirnya mencecar Ruli soal kata-kata kasar itu. Tapi lagi-lagi Ruli berkelit. ”Saya tak marah-marah,” elaknya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Hakim bertanya, ”Kalau tak marah kok misuh-misuh. Apa terdakwa di rumah biasa misuh-misuh?” Ruli menjawab tidak. ”Kalau misuh-misuh itu berarti marah,” tukas hakim berjilbab itu.
Dalam sidang itu terungkap bahwa Ruli marah karena batal mendapatkan uang Rp 50 juta dari penjualan tanah milik Maimunah Saroh. Ceritanya berasal ketika Maimunah Saroh mau menjual tanahnya seharga Rp 100 juta. Ruli sebagai makelar tanah mengaku sanggup mencarikan pembeli. Namun sampai batas akhir waktu yang disepakati ternyata Ruli tak menemukan pembeli. Akhirnya Maimunah membatalkan penjualan tanahnya. ”Batas waktu yang disepakati sudah lewat. Saat itu saya juga sudah gak butuh uang,” kata Maimunah.
Namun Ruli tak mau menerima. Ia memaksa waktunya diperpanjang dan mengajak ke notaris. Tapi Maimunah tidak mau. Ruli bahkan mengaku sudah dapat pembeli. Ruli lalu marah-marah. Tapi Maimunah tak meladeni.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Selang enam bulan kemudian Maimunah mengaku butuh uang. Ia mengiklankan tanahnya di online. Ketika ada pembeli ia mengantar untuk melihat tanahnya. Saat itulah Ruli menghadang dan menjatuhkan tumpukan keramik ke kakinya.
Sementara Puji Widodo sebagai saksi membenarkan apa yang disampaikan Maimunah. Ia yang kemarin hadir di persidangan mengaku tahu saat terjadi penganiayaan itu.
Hakim bertanya kepada Ruli berapa harga tanah yang ditawarkan Ibu Maimunah. Ruli menjawab Rp 100 juta. Tapi Ruli mengaku mau menjual kepada pembeli Rp 150 juta. ”O, jadi marah karena batal mendapat uang Rp 50 juta yang sudah di depan mata,” kata hakim. “Jangankan Rp 50 juta, cari uang Rp 1 juta saja susah,” kata hakim lagi.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Sidang dilanjutkan 16 Nopember mendatang untuk pembacaan vonis. (ma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News