GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasca lengsernya Bupati-Wabup Gresik Periode 2010-2015 (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim), banyak jabatan definitif di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang kosong.
Akmal Boedianto, selaku Penjabat (Pj) Bupati yang akan mengisi kekosongan pucuk pimpinan Pemkab Gresik hingga ada pejabat (bupati-wabup) definitif segera mengisi kekosongan itu. "Pak Akmal segera mengisi beberapa kekosongan jabatan melalui mutasi," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs H. M. Nadlif MM, Selasa (10/11).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Nadlif, pasca pucuk jabatan Pemkab Gresik dijabat Pj Bupati, Akmal Boedianto, banyak jabatan yang kosong jabatan definitif. Jabatan kosong itu di antaranya, Kepala Kantor Perpustakaan, yang sekarang diisi oleh Plt Budi Raharjo.
Kemudian, beberapa jabatan lurah, kepala sekolah, kasi juga banyak yang kosong. Sementara jabatan kosong tersebut di-Plt-kan. "Kami tidak ingin jabatan kosong itu terlalu lama dijabat Plt. Untuk itu, segera kita isi pejabat definitif," jelasnya.
Nadlif menjelaskan, mengacu UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, bahwa seorang Pj Bupati diperbolehkan untuk membuat/melakukan kebijakan strategis seperti mutasi pejabat. "Karena itu, jabatan yang kosong maksimal di tingkat eselon III akan kami isi jabatan definitif," katanya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Nadlif menyatakan, untuk pengisian jabatan kosong hingga maksimal di tingkat eselon III itu penataannya sudah rampung. Sebab, berkasnya sudah ditandatangani oleh Sekkab, Ir Moh Najib MM, sebelum yang bersangkutan pensiun. "Sehingga, kita tinggal lakukan mutasi," terangnya.
Cuma, tambah Nadlif, Penjabat Bupati, tidak akan lakukan pengisian jabatan kosong di level eselon II. Meski hingga Akmal menjabat ada 3 jabatan kosong dari jabatan definitif. Yaitu, Sekkab M. Najib yang pensiun per 31 Oktober 2015. Kemudian, kepala Bepelu Labat Wibowo yang pensiun per Februari 2016 dan Kepala Dinkes, Sugeng Widodo yang pensiun per Maret 2016.
"Pejabat-pejabat eselon II itu tidak bisa diisi pejabat difinitif, meski mengacu UU ASN Penjabat Bupati bisa melakukannya, karena ketua Baperjakat (Sekkab) dijabat seorang Plt," pungkasnya.(hud/rev)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News