KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Meski sempat menghirup dara bebas, karena tidak cukup bukti, tersangka kasus persetubuhan terhadap belasan anak, Sony Sandra alias Koko kembali dibekuk petugas Satreskrim Polres Kediri Kota.
Penangkapan kembali Sony Sandra alias Koko berlangsung di Jalan KDP Slamet, Kota Kediri. Tersangka yang saat itu menaiki sebuah mobil dihentikan oleh petugas yang sedang merazia kendaraan bermotor. Setelah ditunjukkan surat penangkapan, tersangka kemudian digiring masuk mobil petugas.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Wisnu Prasetyo mengatakan, tersangka Sony Sandari diringkus kembali dalam kasus yang sama yaitu, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, petugas menerima laporan dari korban baru.
“Tersangka memang sudah dilepaskan, karena masa penahannya sudah habis. Kami menangkap kembali tersangka atas kasus sama dengan korban baru, tiga orang,” kata AKP Wisnu Prasetyo, Selasa (10/11).
(Baca juga: Diberi Obat Perangsang, Lima Gadis di Kediri Dicabuli)
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
Sony Sandra merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap belasan anak di Kota Kediri. Polres Kediri Kota telah melakukan penangkapan saat dirinya hendak kabur ke Singapura. Tersangka sempat dibantarkan. Karena alasan sakit, tersangka dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri.
(Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Koko, Pelaku Pencabulan dengan Belasan Korban di Kediri)
Kasat mengaku, pihaknya telah melengkapi berkas perkara pemeriksaan Sony Sandra, dan sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri setempat. Tetapi selama empat kali pengiriman, BAP-nya selalu dikembalikan.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Terpisah, Kuasa Hukum tersangka, Arifin SH mengaku, mulai hari ini kliennya bebas, karena masa penahanannya sudah habis. Tetapi pihak kepolisian, katanya, dengan kewenangannya melakukan upaya penangkapan kembali. “Saya menilai, upaya dari kepolisian ini sangat sadis. Memang, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap. Namun, klien kami hari ini baru lepas, kemudian ditangkap kembali,” kata Arifin SH. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News