KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski sudah berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), gadis berusia 14 tahun, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih terus memburu satu pelaku yang masuk daftar pencairan orang (DPO).
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, mengatakan sejauh ini tiga pelaku dugaan pencabulan telah diproses oleh penyidik terkait kasus tersebut. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih buron.
BACA JUGA:
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
"Kami masih terus mengejar pelaku (DPO) dan semoga bisa segera tertangkap," kata Yahya, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan oleh para pelaku pada Minggu (19/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB, di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, pelaku bersama REH (pacar korban) sedang nongkrong sambil meminum-minuman keras. Selanjutnya, korban berpamitan untuk pulang, namun tidak diperbolehkan oleh pelaku.
Akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap bunga (nama samaran) dengan cara memaksa dan memberikan ancaman kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama kepada pacar bunga. Selain mencabuli korban, dua pelaku juga mengambil ponsel milik bunga beserta pacarnya.