KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski sudah berhasil mengamankan tiga pelaku dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran), gadis berusia 14 tahun, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih terus memburu satu pelaku yang masuk daftar pencairan orang (DPO).
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, mengatakan sejauh ini tiga pelaku dugaan pencabulan telah diproses oleh penyidik terkait kasus tersebut. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih buron.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
"Kami masih terus mengejar pelaku (DPO) dan semoga bisa segera tertangkap," kata Yahya, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, pencabulan tersebut dilakukan oleh para pelaku pada Minggu (19/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB, di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, pelaku bersama REH (pacar korban) sedang nongkrong sambil meminum-minuman keras. Selanjutnya, korban berpamitan untuk pulang, namun tidak diperbolehkan oleh pelaku.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Akhirnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap bunga (nama samaran) dengan cara memaksa dan memberikan ancaman kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama kepada pacar bunga. Selain mencabuli korban, dua pelaku juga mengambil ponsel milik bunga beserta pacarnya.
"Setelah itu, keempat pelaku tersebut langsung memilih kabur meninggalkan REH dan Bunga," imbuhnya.
Selain melakukan pencabulan, para pelaku juga melakukan kekerasan terhadap pacar korban, REH.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Sementara itu, saat diinterogasi di ruang penyidik pada Senin (27/2/2023) sore, salah seorang pelaku mengaku bahwa ia dan kawan-kawannya melakukan pencabulan karena terpengaruh minuman keras (miras) jenis arak jowo (arjo) 1,5 liter.
Pelaku dugaan pencabulan itu ada yang bekerja sebagai tenaga sablon dan meubel.
Adapun ketiga pelaku, masing-masing ERF (23) dan MR (23) asal Desa/Kecamatan Badas, serta M (23) asal Desa Krecek Kecamatan Badas, ditangkap petugas saat sedang mengamen di perempatan Badas Kabupaten Kediri. Profesinya mengamen tersebut hanya sebagai sampingan. (uji/mar)
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News