KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berbuat cabul, seorang pria berinisial PP (30), Warga Ngancar, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan orang tua korbannya dan diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri menerima laporan keluarga korban, sebut saja Bunga (17), atas dugaan pencabulan yang dilakukan PP.
Baca Juga: Polsek Pagu Berikan Edukasi Peringatan Isra Mikraj kepada Siswa RA Purwaninda
"Menerima laporan dari keluarga korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata Iptu Rizkika, Minggu (30/5/2021).
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Senin (24/5/2021) lalu. Pada saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke rumah kontrakan pelaku.
"Rumah korban dan kontrakan pelaku memang tidak jauh. Akhirnya korban datang dengan jalan kaki. Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban spontan kaget karena banyak teman pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras," terang Iptu Riskika.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan Balita di Ngasem Kediri: JPU Tuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara
Korban sengaja diminta datang di rumah kontrakan pelaku ini, untuk diajak minum-minuman keras hingga mabuk. Setelah mabuk, teman-teman pelaku pergi, hingga di rumah kontrakan itu tinggalah pelaku dan korban. Dalam keadaan sepi itu, korban disuruh menutup pintu jendela oleh pelaku. Alasannya, agar tidak ketahuan ibu korban.
"Pada saat korban menutup jendela, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Korban yang terpengaruh miras tidak berdaya dan jatuh ke tempat tidur," ujar Rizkika.
Kemudian, pelaku melakukan aksinya dengan mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Bila korban tidak menuruti, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi. Pelaku diduga merekam korban saat sedang mandi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Kakak Beradik Warga Kediri Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah, Diduga Tewas 5 Hari Sebelumnya
"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, korban tidak bisa menolak ajakan pelaku karena takut mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan video korban sedang mandi," imbuhnya.
Apes, saat hendak disetubuhi, ternyata korban sedang menstruasi. Sehingga pelaku yang pada saat itu nafsu bejatnya di ubun-ubun berusaha melampiaskan hasratnya dengan meraba-raba korban.
"Korban pun berusaha melarikan diri dan akhirnya berhasil. Setelah kejadian itu, korban bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ujar Rizkika.
Baca Juga: Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN
Sementara itu, di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak mempunyai video korban yang sedang mandi. Pelaku hanya mengaku punya video itu untuk menakut-nakuti korban agar mau disetubuhi..
"Pelaku ternyata tidak mempunyai rekaman video korban sedang mandi. Pelaku sendiri saat ini masih dimintai keterangan," pungkas Iptu Rizkika. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News