MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Mandegnya proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Magetan karena ketiadaan material memaksa Bupati Magetan Drs. H Sumantri, MM mengirimkan surat permohonan ke Gubernur Jatim untuk memberikan dispensasi kepada pengusaha pertambangan di Kabupaten Magetan untuk bisa beroperasi selama mengurus proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Ir. Dewi Supriatni, M.Sc, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jatim pada acara sosialisasi proses permohonan ijin pertambangan di gedung PGRI Magetan mengatakan, pihaknya turun ke Kabupaten Magetan untuk melakukan sosialisasi proses ijin pertambangan adalah dalam rangka menjawab surat permohonan yang dikirim Bupati Magetan ke Gubernur Jatim.
Baca Juga: Permohonan Izin 11 Usaha Pertambangan di Magetan Ditolak Pemprov Jatim
“Kedatangan saya ke Magetan adalah salah satu bentuk respon dari surat Bupati Magetan. Pada prinsipnya penambangan harus punya ijin. Langkah kami adalah mendorong pengusaha segera mengajukan permohonan ijin pertambangan,” kata Dewi Supriatni.
Dikatakan Dewi Supriatni, pada prinsipnya setiap orang pasti tidak ingin melanggar unndang-undang. Kalau mengijinkan penambangan tanpa ijin itu berarti melanggar undang-undang. Makanya, Dinas ESDM Propinsi Jatim mendorong pengusaha pertambangan untuk segera mengurus ijin pertambangan.
“Mari kita bersama-sama, pemohon, Pemkab Magetan, dan kami dari ESDM untuk mempercepat ijin pertambangan. Pemohon segera mengajukan permohonan ijin, Pemkab segera mempercepat rekomendasi Bupati, dan Dinas ESDM juga akan mempercepat prosesnya. Kalau dilakukan secara pararel, saya kira 6-8 minggu ijin pertambangan sudah selesai,” lanjut Dewi Supriatni.
Baca Juga: Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati
“Kami sarankan pengusaha tambang segera membentuk asosiasi atau forum komunikasi para penambang untuk memudahkan komunikasi antara pengusaha tambang dengan Pemda maupun dengan LSM,” tambahnya.
Terkait permohonan dispensasi agar selama mengurus ijin pertambangan, pengusaha tambang dibolehkan untuk melakukan aktivitas penambangan dengan alasan ketiadaan material untuk pembangunan infrastruktur di Magetan, Dewi Supriatni mengatakan pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan Pemkab Magetan. “Kami akan koordinasikan dengan Pemkab Magetan,” pungkas Dewi Supriatni. (nng/ndik/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News