MAGETAN, BANGSAONLINE.com – Tampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberi sinyal positif terhadap keluhan para penambang pasir di Kabupaten Magetan.
Pasca Forum Komunikasi Masyarakat Penambang(FORKOP) Kabupaten Magetan menyurati Bupati Magetan untuk segera membuka kembali operasional penambangan, Drs. H. Sumantri, MM Bupati Magetan akan segera mengadakan dialog dengan para penambang galian C.
Baca Juga: Operasi Kembali Digelar, Satpol PP Magetan Temukan 101 Bungkus Rokok Ilegal
"Hari Rabu tanggal 28 Oktober kemarin kita mengadakan rapat lintas sektoral terkait mandegnya penambangan galian C. Dari hasil rapat kita sepakat untuk menyurati Bupati meminta dialog untuk segera mencari solusi permasalahan ini. Hari Kamis kita langsung kirim surat ke Bupati meminta dialog untuk menyampaikan keluhan kami. Dan alhamdulillah, hari jum'at kita sudah dapat kabar bahwa pekan depan beliau berkenan menerima kami untuk berdialog," ujar Supriyanto, pengusaha stone crusher (pabrik penggilingan batu) warga desa Sayutan Kecamatan Parang.
Dikatakan Supriyanto, masyarakat khususnya yang menggantungkan nafkah hidupnya dari tambang galian C mulai resah. Sebab, hampir satu bulan terakhir tambang tidak beroperasi, otomatis mereka tidak bisa menafkahi rumah tangganya.
"Sempat muncul masukan dari beberapa penambang saat rapat kemarin untuk melakukan demo pengerahan massa jika Bupati tidak segera membuka kembali penambangan, karena masalahnya kembali ke urusan perut," lanjut Supriyanto yang juga seorang pembalap motorcross kategori enduro tingkat nasional ini.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Magetan Gelar Operasi
Informasi yang berhasil di himpun BANGSAONLINE, penambangan galian C memang akan segera dibuka, tetapi tidak semua penambang diijinkan untuk melakukan oprasi penambangan kembali.
"Bapak Bupati siap membantu mencarikan ijin bagi para tambang ke Bapak Gubernur Jatim. Sambil menunggu ijin keluar Bapak Bupati akan memberi kebijakan yang didukung oleh Muspida dengan tanda tangan berita acara. Mengingat kondisi sekarang Magetan kekurangan material untuk bahan bangunan. Nanti yg diberi ijin tidak semua tambang karena ada klasifikasinya," kata sumber BANGSAONLINE dari internal birokrasi Pemkab Magetan.
Menanggapi informasi tersebut, Heru Indarto, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Penambang (FORKOP) Kabupaten Magetan mengatakan, pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Pemkab Magetan terkait permasalahan itu.
Baca Juga: Pemkab Magetan Gelar Peringatan Hardiknas, Pj Bupati Terkesan Gebyar Tari Massal yang Rancak
"Kalau menyikapi informasi itu, saya pikir itu nanti kemungkinan arahnya bagi penambang yang tidak atau belum mengurus proses perijinan tambang kemungkinan belum boleh beroperasi, atau wilayah yang tidak masuk Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) sesuai peta Bappeda juga tidak boleh dilakukan penambangan. Kami akan melakukan upaya negosiasi dengan Pemkab Magetan agar bisa memberikan kebijaksanaan sesuai kearifan lokal masyarakat Magetan yang kondusif. Misalnya daerah Winong Maospati tidak masuk RTRW, tetapi disitu banyak pengrajin batubata, ya nanti kita coba negosiasi meminta kebijaksanaan Bupati terkait itu," terangnya.
"Rencananya besok kita akan melakukan rapat lagi dengan seluruh penambang di Magetan untuk menginventarisir semua permasalahan dan selanjutnya kita sampaikan permasalahan tersebut ke Bapak Bupati Magetan," pungkasnya. (nng/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News