MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Magetan kembali menggelar operasi rokok ilegal. Dalam operasi kali ini, salah satu tim mengamankan 101 bungkus rokok ilegal berbeda merek, Selasa (30/7/2024).
Keberhasilan mengamankan rokok yang tidak berpita cukai tersebut secara lebih rinci dijelaskan oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, bahwa telah mengamankan rokok ilegal dengan merek antara lain King, newcastle, angker, blueberry, smith, balveer, dubois, luxio, sumber baru, just, h&g, gico, semeru, dubai, sempurna.
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Dalam operasi ini kita berhasil mengamankan rokok yang tidak berpita cukai sebanyak 101 bungkus yang terdiri dari 15 merek," ucapnya
Sebanyak 101 bungkus rokok ilegal tersebut di dapatkan dari sebuah warung makan, dan minum yang sering digunakan oleh warga untuk beristirahat.
"Rokok ini kita temukan pada sebuah warung yang sebenarnya warung tersebut tidak menjual khusus rokok. Namun warung ini seperti tempat orang mangkal untuk makan atau sekedar ngopi. Kenyataannya ini menjadi tempat peredaran rokok ilegal," paparnya.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi, Petugas Satpol PP Magetan Temukan 3 Bungkus Rokok Salah Cukai
Untuk keberadaan rokok sendiri tidak ditempatkan di etalase, namun di ruang belakang. Menurut informasi yang didapat dari penjual, rokok didapatkan dari salah satu warga yang berdomisili di Kecamatan Maospati.
Gunendar juga menegaskan bahwasanya keberhasilan dalam mengunggkap kasus adanya peredaran rokok ilegal tidak lepas dari sigapnya petugas dalam mengumpulkan informasi yang ada.
"Keberhasilan operasi ini hasil dari pengumpulan informasi dari teman-teman Satpol PP dan Juga teman-teman Satgas rokok ilegal," tuturnya.
Baca Juga: Hari Ke-2 Operasi di Magetan, Petugas Temukan 14 Bungkus Rokok Ilegal
Tak lupa, ia selalu menekankan kepada warga untuk tidak menjual rokok yang tidak bercukai sehingga bisa membantu pemasukan negara dan tidak berurusan dengan hukum.
Operasi peredaran rokok ilegal yang kembali diadakan kali ini akan dilakukan selama 2 hari (30-31 Juli 2024) dengan wilayah sasaran yaitu di Kecamatan Nguntoronadi, Kecamatan Karas, dan Kecamatan Ngariboyo. (adv/dro/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News