MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Magetan terus dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Magetan. Memasuki hari ke-2, agenda tersebut menyasar di 3 kecamatan, yaitu Magetan, Maospati, dan Sidorejo.
Di Kecamatan Maospati petugas mendapati sebuah warung yang menjual rokok ilegal, Rabu (17/7/2024). Keberhasilan tim operasi pemberantasan rokok ilegal dalam mendapatkan barang bukti berupa 14 bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu warung disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, usai pelaksanaan operasi.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
"Di salah satu warung yang berada di kecamatan Maospati kita berhasil mengamankan sebanyak 14 bungkus rokok tanpa pita cukai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, dengan masih ditemukan adanya penjualan rokok yang tanpa cukai, hal ini menandakan bahwa di daerah Magetan masih banyak beredar rokok ilegal.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
"Berdasarkan hasil temuan ini berarti mengindikasikan bahwa rokok ilegal di Magetan masih ada," tuturnya.
Adapun keberhasilan mendapati adanya rokok yang ilegal masih bebas diperjualbelikan di Kecamatan Maospati lebih lengkap dijelaskan oleh Jiman, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.
"Kemarin sudah saya sampaikan masih adanya indikasi adanya pelanggaran di bidang cukai. Ini terbukti pada hari ini tim menemukan beberapa bungkus rokok ilegal," ucapnya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Ia merinci, rokok yang diamankan antara lain 7 bungkus rokok jenis SPM merek Sanmarino (isi 20 batang), 3 bungkus jenis SKM merek AM (isi 20 batang), 1 bungkus jenis SKM merek Sendang Biru (isi 20 batang), 2 bungkus jenis SKM merek Sumber Baru (isi 20 batang), dan 1 bungkus jenis SKM merek Dallil (isi 20 batang).
Disebutkan olehnya, karena masih ada penjual yang masih menjual rokok ilegal, petugas akan menyita rokoknya dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), serta menyuruh penjual membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya.
"Sementara kami terbitkan SBP dan barang tersebut kita bawa ke kantor untuk sementara yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," pungkasnya. (dro/mar)
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News