MAGETAN,BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun berhasil menyita sebanyak 37.648 batang rokok kretek filter yang tidak menggunakan pita cukai.
Penyitaan itu hasil operasi yang diadakan pada tanggal 18 September 2024 kemarin di wilayah kecamatan Barat.
Baca Juga: 5,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8,25 M Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo
Keberhasilan ini diungkap di depan awak media oleh Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar yang bertempat di ruang pertemuan kantor Satpol PP Kabupaten Magetan, jalan Tripandita nomor 17 Kabupaten Magetan. Selasa (15/10/2024).
"Operasi yang kita lakukan di Kecamatan Barat pada tanggal 16 September kemarin berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Kejelasannya nanti akan disampaikan langsung oleh rekan kita yang dari cukai Madiun," terang Gunendar.
Rizal Setyadi selaku Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun menbeberkan lebih rinci lagi tentang keberhasilannya dalam mengamankan rokok yang tak berpita cukai tersebut.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Sekitar pukul 9.30 kami mendatangi sebuah toko yang berada di Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Informasi awal berasal dari masyarakat, ada sebuah toko yang diduga menjual rokok ilegal. Dari prmeriksaan ditemukan sejumlah 37.648 batang rokok jenis SKM dan SPM," ungkap Rizal.
Rokok tersebut terdiri dari berbagai merk yang dirinci ada sebanyak 60 merek dengan isi perbungkus ada yang berisi 16 batang dan 20 batang. Total bungkus ada sebanyak 1.996 bungkus. Dan semuanya tidak dilekati pita cukai.
Dari hasil sebanyak itu dan dalam satu tempat, maka toko tersebut bisa dikatakan distributor. Sehingga S selaku pemilik dibawa ke kantor Bea dan Cukai Madiun untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
"Setelah dilakukan penelitian, saudara S terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana cukai pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Di Bea Cukai ada namanya UR (Ultimum Remidium). Sesuai Undang-undang cukai pasal 40b, pelaku dapat mengajukan untuk tidak dilakukan penyidikan. Jadi kita tawarkan kepada S sejumlah denda tiga kali nilai cukai sebesar 85.361.568 rupiah," tandasnya.
Dan dengan keadaan tersebut S bersedia untuk membayar denda sebesar Rp. 85.361.568, sehingga tidak dilakukan penyidikan. Karena denda sudah terbayar, maka proses di kantor Bea dan Cukai Madiun telah selesai. (adv/dro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News