MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Permohonan izin 11 usaha pertambangan galian C yakni pasir dan batu (sirtu) yang ada di Kabupaten Magetan, telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur karena tidak layak.
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dewi J Putriatni, terdapat 42 usaha pertambangan pasir dan batu yang mengajukan permohonan izin ke Pemprov Jatim sejak Januari hingga September 2015.
Baca Juga: Usai Disurati Bupati Magetan, Gubernur Jatim Kirim Dinas ESDM untuk Sosialisasi Ijin Pertambangan
"Dari hasil verifikasi, ada 11 usaha yang ditolak dan 2 usaha diterima permohonannya. Sedangkan lainnya masih proses verifikasi sesuai urutan pengajuannya," ujar Dewi Putriatni kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskan, terdapat berbagai alasan hingga akhirnya 11 berkas usaha pertambangan pasir dan batu tersebut ditolak. Di antaranya, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Pemkab Magetan dan juga karena terjadi tumpang tindih dengan pengusaha tambang lainnya yang terlebih dahulu mengajukan izin. Sedangkan 2 usaha pertambangan pasir dan batu yang telah mendapat izin, selain lokasiya yang aman bagi lingkungan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Magetan
Dewi J Putriatni menjelaskan, sesuai aturan aktivitas pertambangan pasir, tanah, dan batu baru dapat dilakukan setelah pengusaha memiliki izin secara komprehensif. Yakni, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi, dan IUP operasional produksi. Aktivitas tambang tetap dianggap ilegal dan bisa ditindak secara hukum jika pengusaha belum memiliki ketiga izin tersebut.
Baca Juga: Dibilang Ilegal dan Tak Peduli Amdal, Pengusaha Tambang di Magetan Sakit Hati
"Karena itu, kami meminta para pengusaha segera melakukan percepatan pengurusan izin. Semakin cepat mengajukan, maka semakin cepat pula kami memrosesnya," pungkasnya. (antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News